Aparatur Sipil Negara (ASN) Purbalingga Diminta Netral Pada Gelaran PILKADA 2018

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purbalingga diminta untuk menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik, dan, tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah pada gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur wakil gubernur tahun 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kab. Purbalingga Herianto S. Pd M. Si melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Penatausahaan Kepegawaian, Sri Puji Artati, kepada LPPL Radio Gema Soedirman, Jumat (19/01/2018) pagi tadi menjelaskan, pemerintah Kabupaten Purbalingga telah mengingatkan kepada seluruh ASN Purbalingga, agar tidak memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk. Adapun, peringatan tersebut, sudah dilakukan dengan Surat Edaran Bupati Nomor 800/10640 tentang netralitas pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Sri Puji, menjelaskan, berdasarkan pasal 4 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah. Tidak hanya itu, ASN, juga tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait, dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.. Kemudian, ASN juga tidak boleh membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Sri Puji menegaskan, berdasarkan pasal 12 angka 8 dan angka 9 PP Nomor 53 tahun 2010, ASN akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang jika memberikan dukungan disertai fotokopi KTP, dan terlibat dalam kampanye. Sedangkan, pada PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 13 angka 13, ASN akan diberikan hukuman disiplin tingkat berat jika menggunakan fasilitas yang terkait, dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, dan terlibat dalam pembuatan keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Purbalingga divisi penindakan pelanggaran, Imam Nurhakim, kepada LPPL Radio Gema Soedirman menegaskan, ASN benar benar harus netral pada gelaran pilkada 2018. Pihaknya menjelaskan, bahkan di dunia maya atau di media sosial, ASN dilarang mengunggah, memberikan suka, dan sejenisnya, atau menyebarluaskan visi misi bakal calon kepala daerah melalui media daring atau media sosial.

Mahasiswa asal Purbalingga, jurusan Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jendral Soedirman Purwokerto, Dimas Pandu, kepada LPPL Radio Gema Soedirman, berpendapat, menurutnya, pada gelaran Pilkada 2018, ASN harus netral dengan tidak ikut terlibat dalam menyukseskan salah satu bakal calon kepala daerah.

Sedangkan, menurut salah satu warga Bancar Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, Galih Aditiya Nugraha, Kepada Radio Gema Soedirman, menuturkan, dengan adanya ASN yang terlibat pada kontestan pilkada, akan melahirkan politik balas budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *