96.3RGSFM PURBALINGGA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purbalingga diminta untuk menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah pada gelaran pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Gubernur, Wakil Gubernur Tahun 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Purbalingga Herianto S.Pd. M.Si melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Penatausahaan Kepegawaian Sri Puji Artati Jumat (19/01/2018) pagi tadi menjelaskan, pemerintah Kabupaten Purbalingga telah mengingatkan kepada seluruh ASN Purbalingga, agar tidak memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk. Adapun, peringatan tersebut, sudah dilakukan dengan Surat Edaran Bupati Nomor : 800/10640 tentang netralitas pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Sri Puji, menjelaskan, berdasarkan pasal 4 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 53 Tahun 2010, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah maupun calon Wakil Kepala Daerah. Tidak hanya itu, ASN juga tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Kemudian, ASN juga tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Sri Puji menegaskan, berdasarkan pasal 12 angka 8 dan angka 9 PP Nomor: 53 Tahun 2010, ASN akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang jika memberikan dukungan disertai fotokopi KTP, dan terlibat dalam kampanye. Sedangkan, pada PP Nomor: 53 Tahun 2010 pasal 13 angka 13, ASN akan diberikan hukuman disiplin tingkat berat jika menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan terlibat dalam pembuatan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Purbalingga divisi penindakan pelanggaran, Imam Nurhakim menegaskan, ASN benar benar harus netral pada gelaran pilkada 2018. Pihaknya menjelaskan, bahkan di dunia maya atau di media sosial, ASN dilarang mengunggah, memberikan suka, dan sejenisnya, atau menyebarluaskan visi misi bakal calon Kepala Daerah melalui media daring atau media sosial.
Mahasiswa asal Purbalingga, jurusan Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jendral Soedirman Purwokerto, Dimas Pandu berpendapat, menurutnya pada gelaran Pilkada 2018, ASN harus netral dengan tidak ikut terlibat dalam menyukseskan salah satu bakal calon Kepala Daerah.
Sedangkan, menurut salah satu warga Bancar Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Galih Aditiya Nugraha menuturkan, dengan adanya ASN yang terlibat pada kontestan pilkada, akan melahirkan politik balas budi.(Fit/Fer)