Komisi Peilihan Umum (KPU) Purbalingga, memastikan warga Purbalingga yang sudah memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya, salah satunya adalah pasien positif Covid-19 yang belum sembuh dan sedang menjalani isolasi di rumah sakit di Kabupaten Purbalingga, mereka tetap bisa menyalurkan hak suaranya saat pelaksanaan pemilihan bupati (Pilbup) yang rencananya digelar pada 9 Desember mendatang.
Komisioner KPU Purbalingga, Divisi Parmas, SDM dan Kampanye, Andri Supriyanto, kepada LPPL Radio Gema Soedirman, mengatakan, ditengah pandemi covid – 19, KPU Purbalingga tetap memfasilitasi pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun di tempat karantina lainnya.
Menurutnya, KPU Purbalingga telah menyiapkan tim dan petugas khusus yang nantinya akan bekerja sama dengan pihak berwenang terkait, seperti manajemen rumah sakit atau tempat karantina, agar warga tetap bisa menyalurkan hak suaranya.
Andri menampik jika kondisi seperti itu berpotensi adanya manipulasi atau disalahgunakan, karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diĀ TPS yang bersangkutan akan melakukanĀ jemput bola ek tempat pasien dirawat dan Proses pemungutan suara tersebut juga dikawal oleh Bawaslu.
Andri menambahkan antisipasi pencegahan penularan covid dari pasien positive, yakni surat suara yang digunakan oleh pasien positif corona dimasukkan ke dalam plastik.
Selanjutnya surat suara itu diserahkan ke petugas KPPS dan dimasukkan di kotak suara.
Tidak hanya itu, saat pencoblosan pasien juga mengenakan sarung tangan. Kemudian Saat penghitungan surat suara tersebut akan diseterilkan terlebih dahulu. (Fit-Ind)