963rgsfm, Purbalingga – Dengan status kabupaten Purbalingga dari zona merah menjadi zona kuning covid – 19, Pemkab membolehkan sekolah untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga, Setyadi kepada LPPL Radio Gema Sodirman, mengatakn, pembelajaran tatap muka yang dimaksud bukan berarti dilakukan tidak dengan menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan ini juga harus disesuaikan dengan kondisi penyebaran covid – 19 di masing masing wilayah. Setyadi juga menuturkan, pembelajaran tatap muka tidak harus dilakukan secara serempak, artinya dapat dibagi waktu hari nya maupun jamnya sehingga tidak menyebabkan kerumunan.
Setyadi menjelaskan, bahkan untuk pembelajaran tatap muka jenjang SMP, Dinas Pendidikan Purbalingga menyebar angket yang perlu diisi oleh orang tua wali murid, apakah mereka setuju atau tidak jika dilakukan pembelajaran tatap muka.
Setyadi menambahkan, proses pembelajaran tatap muka harus memperhatikan dua hal, yakni bagaimana anak didik memperoleh hak pendidikan dan agar bagaimana dalam proses belajar mengajar tidak berpeluang adanya penyebaran covid – 19 yang terjadi pada anak didik. (Fit-Ind)