Purbalingga_ Bupati Purbalingga berpesan agar ASN baik PNS maupun PPPK untuk dapat berfikir kreatif dan inovatif mesikapi keterbatasan anggaran ditengah pandemic covid-19. ASN diminta untuk tidak terjebak kegiatan rutinitas. Di tengah keterbatasan ASN dituntut untuk berfikir “out of the box”. Inovasi akan menjadi bahan penilaian kinerja instansi dan kepegawaian. Satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mempunyai minimal 1 inovasi.
“Saya paksa memang, seluruh OPD untuk bisa memulai inovasi. Minimal 1 OPD 1 Inovasi. Bantu pimpinan OPD untuk kejar target yang ditentukan,” kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi saat Penandatanganan Perjanjian Kerja, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2021 di pendopo Dipokusumo, Kamis (10/3).
Dijelaskan, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK sesuai UU No 5 Tahun 2014, memiliki tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yakni sebagai pelayan masyarakat, sebagai pelaksana kebijakan public dan sebagai perekat serta pemersatu bangsa.
“Sebagai pelayan masyarakat..kita harus turun ke bawah apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dan sebagai pelaksana kebijakan publik. seorang ASN harus tegak lurus terhadap apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Seperti dalam panca Prasetya Korpri, harus taat dan harus siap tegak lurus. Tupoksi ke 3, sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Tiga tupoksi ini harus betul-betul dipahami, diresapi dan dijalankan.” ungkapnya.
PPPK setelah menandatangani perjanjian kerja, secara otomatis telah masuk dalam birokrasi dimana dituntut untuk bekerja secara teamwork. Momen pelantikan merupakan momen yang ditunggu- tunggu setelah penantian panjang. Oleh karenanya Bupati Tiwi mengajak semua terlantik untuk bersyukur dengan diangkat menjadi PPPK. Rasa syukur ini diwujudkan bekerja dengan baik dan semangat.
“Atasan akan menilai bagaimana integritas saudara, kinerja saudara dan loyalitas saudara. Ini akan berbicara apakah kontrak berlanjut atau dihentikan,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga Heriyanto, S.Pd., M.Si., menjelaskan, yang dilantik hari ini sebanyak 86 orang PPPK Non Guru hasil seleksi tahun 2021. Formasi PPK Non Guru Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 sebanyak 162 formasi dan dilamar oleh 322 pelamar. Setelah melalui seleksi administrasi terdapat 78 pelamar tidak memenuhi syarat administrasi. Sehingga yang berhak mengikuti seleksi kompetensi sejumlah 244 pelamar.
“Dari formasi yang tersedia hanya terisi 86 formasi atau 53%. Hal ini karena 156 peserta tidak lolos passing grade.”jelasnya.
PPPK Non Guru yang berjumlah 86 orang ini telah mendapatkan Nomor Induk PPPK dari Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta per tanggal 30 Desember 2021 dengan TMT 1 Januari 2022. (umg_humaspurbalingga)