PURBALINGGA INFO- Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai paling lambat Juni 2022 sehingga semua pihak terkait harus sudah mulai bersiap-siap. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU periode 2017-2022 Pramono Ubaid Tanthowi saat menyampaikan materi pada acara sosialisasi Rancangan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang diselenggarakan Kemendagri dan ikuti secara virtual oleh semua Pemda di Indonesia, Rabu (23/3/2022).
Pramono mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa tahapan Pemilu harus dilakukan paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan. Timeline yang telah ditetapkan dan disepakati pihak terkait tentang pelaksanaan Pemilu 2024, pemungutan suara akan dilakukan pada Februari 2024.
“Sehingga tahapan Pemilu sudah harus dimulai paling lambat Juni. Sambil kita sosialisasi RPKPU dan menunggu pengesahan kita harus sudah mempersiapkan tahapan Pemilu 2024,” katanya.
Hal teknis seperti verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu harus sudah dipersiapkan karena jadwal pendaftaran Parpol yaitu Agustus 2022 mendatang sehingga hal-hal teknis tentang aturan kepesertaan Parpol pada hajat demokrasi lima tahunan tersebut harus dipahami dengan baik. Terutama yang mendapat sorotan dari KPU adalah data-data kependudukan yang berhubungan dengan keanggotaan seseorang pada Parpol.
“Draft PKPU Pasal 7 dan 8 menyebutkan Data Kependudukan diperlukan untuk menetapkan persyaratan jumlah keanggotaan Parpol yaitu 1000 untuk Kabupaten/Kota. Jika ini ditetapkan berarti persiapan terkait verifikasi data tersebut juga harus dilakukan,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, Rahmat Bagja dalam paparannya menyebutkan beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan dan bersifat krusial. Yang pertama adalah tentang Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang sering menjadi polemik. Kedua, pendaftaran Parpol dan penyerahan data keanggotaan di Kabupaten/ Kota dan pengawasan verifikasi kantor serta keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
“Kami akan fokus pengawasan pada beberapa isu. Terutama Sipol yang sering kali menjadi polemik tapi nanti akan dibicarakan intern terlebih dahulu dengan penyelenggara lain,” pungkasnya. (LL/ Kominfo).