Memasuki Ramadhan, 161 Miras diamankan Satpol PP. Purbalingga

PURBALINGGA INFO, Memasuki bulan Ramadhan, Satpol PP Purbalingga mengadakan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Operasi ini dalam rangka menjaga situasi dan kondisi ketertiban masyarakat dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H.Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol-PP Purbalingga Revon Haprindiat, saat pelaksanaan Opera Pekat, Jum’at (25/3/2022) malam. Kegiatan diikuti boleh 1 SSR Satpol PP dan 1 orang penyelidik PNS.” Ada 161 botol miras dari berbagai merek yang diamankan di lima lokasi dalam wilayah Purbalingga. Tindakan yang diberikan Satpol PP dengan memberikan sanksi kepada pelanggar Perda berupa teguran lisan dan mengamankan barang bukti,” ujar Revon.Data hasil Operasi Pekat Satpol-PP Purbalingga di 6 lokasi antara lain di Toko Minuman, alamat Jl. Cahyana Baru Kelurahan Purbalingga Wetan terdapat sejumlah 31 botol. Toko Minuman, alamat Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Mewek Kecamatan Kalimanah terdapat 19 botol.Toko Minuman, Jl. Raya Panican, Desa Panican Kecamatan Kemangkon terdapat 37 botol. Toko Minuman, di Desa Karangkemiri Kecamatan Kemangkon terdapat 59 botol. Kemudian toko Minuman, di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Kedungmenjangan Kecamatan Purbalingga terdapat 15 botol.Apa yang dilakukan Satpol PP lanjut Revon sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga. Kemudian Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.” Serta Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga,” pungkasnya. (-dy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *