PURBALINGGA, INFO- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purbalingga menjadi instansi type A. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat menyampaikan sambutan pada acara rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati tahun 2021 dan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Purbalingga.
Bupati mengatakan, BPBD diajukan menjadi instansi Type A yang sebelumnya menjadi instansi type B. Dengan peningkatan klasifikasi Type A, BPBD diharapkan meningkatkan kinerja dari sisi pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil.
“Dengan peningkatan klasifikasi menjadi type A maka kami harapkan peningkatan kinerja dari berbagai sisi,” katanya.
Dia menambahkan, sebelumnya BPBD Purbalingga terdiri dari 1 Subbagian dan 3 seksi. Dengan peningkatan klasifikasi tersebut, BPBD Purbalingga terdiri dari 3 bidang dan diharapkan bisa lebih memperkuat BPBD untuk lebih menyajikan performa prima.
“Semoga dengan penambahan bidang diharapkan lebih memperkuat BPBD dalam hal penanganan bencana di Kabupaten Purbalingga,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan terima kasih kepada Pansus DPRD yang telah merumuskan bersama Perda tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Pansus DPRD yang telah merumuskan Perda tersebut bersama Pemkab Purbalingga,” pungkasnya. (LL/Kominfo).