PURBALINGGA INFO, Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Bupati Purbalingga melarang seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah Purbalingga menerima gratifikasi. Pelarangan ini tercantum dalam surat edaran Bupati nomor 180/7664/2022, tangga 20 April 2022.
Inspektur Inspektorat Daerah Purbalingga, Yanuar Abidin saat ditemui di ruangan kerjanya membenarkan surat edaran tersebut, Jum’at (22/4/2022). Larangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment serta meminimalisir benturan kepentingan.
“ Para pejabat dan pegawai dilarang menerima, meminta, memberikan hadiah berupa uang, bingkisan/parcel fasilitas maupun pemberiaan lainnya dari/ untuk bawahan, rekan kerja, dan atau rekanan/pengusahan yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan pekerjaannya,” katanya.
Apabila ada pejabat atau pegawai yang menerima yang berkaitan dengan jabatannya, sesuai dengan surat edaran tersebut lanjut Yanuar harus melaporkan ke unit pengelola gratifikasi (UPG), Cq Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga. Dari lapora itu nantinya akan kami laporkan ke KPK RI.
“ Saya berharap dengan larangan ini sehingga praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga bisa diminamilisir,” pungasnya (dy)