PURBALINGGA INFO, Badan publik seperti eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang dibiayai sebagaian atau seluruhnya dari negara wajib menerapkan keterbukaan informasi publik. Badan publik seperti organisasi masyarakat (ormas) yang dibiayai oleh APBN/APBD maka seluruh kegiatannya menjadi informasi publik.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi 1 DPR RI R. Taufik Abdullah saat menjadi narasumber Seminar Tantangan dan Dinamika Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital. Seminar ini diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Inormasi dan Komunikasi Publik Kementrian Kominfo RI, di Ballroom Hotel Braling Purbalingga, Minggu (24/4/2022).
“ Ormas keagaaman yang mendapatkan bantuan APBN/APBD, maka publik berhak tahu pengelolaan anggarannya. Jika ada penyelewengan Aparat penegak hukum (APH) bisa masuk,” katanya.
Sebagian tokoh masyarakat di lingkungan kita, kata Taufik masih belum mengetahui bahwa, masyarakat berhak mendapatkan informasi publik, sehingga masyarakat perlu diberikan pencerahan. Sehingga ormas sebagai badan publik dalam penggunaan anggaran yang dari APBN/APBD harus terbuka dan transparan.
“Keterkungkungan pada masa Orde Baru (Orba) kemudian menjadi sangat terbuka di era reformasi, dengan adanya UU keterbukaan informasi publik, Indonesia menjadi negara demokratis ke tiga di dunia,” ujarnya.
Sedangkan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Media, Hasyim Gautama mengatakan mendapatkan informasi menjadi hak dasar, bagi semua warga negara. Dengan segala jenis saluran, baik secara on-line atau off-line, untuk mendapatkannya harus melalu SOP yang ada.
“ Permintaan informasi harus tertulis dan kalau yang meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus sudah terdaftar di Kemntrian Hukum dan HAM. Peminta informasi harus jelas tujuan dan peruntukannya serta harus mempunyai NIK yang jelas,” tambahnya.
Tujuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lanjut Hasyim guna menciptakan good goverment dan clean governance, sehingga kepercayan masyarakat kepada pemerintah semakin meningkat.
‘Dalam KIP pasal 17 ada informasi yang dikecualikan, yang tidak bisa diberikan ke masyarakat. Seperti informasi hak cipta dan kekayaan intelektual, pertahanan negara, kekayaan alam, hak pribadi data pribadi, surat rahasia dengan pengadilan,” ujarnya.
Ketua MUI Purbalingga sebagai narasumber ketiga, KH Rokib Abdurahman mengatakan KIP sudah sangat bagus, namun pemerintah dan masyarakat banyak yang belum siap. Ketua MUI juga mencermati maraknya beredar hoax, setiap menerima informasi harus tabayun, apakah berita itu benar atau tidak.
“Seiring mudahnya informasi, MUI telah memberikan larangan penyebaran informasi yakni informmasi yang terkait dengan ada unsur hibahnya, fitnah, provokasi. Kemudian ujaran kebencian, informasi bohong, menyampaikan informasi yang mengandung pornografi, memberikan informasi yang benar namun tidak tepat waktunya,” pungkasnya. (dy)