PURBALINGGA INFO – Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan SKPD di Kabupaten Purbalingga diharapkan memanfaatkan E-Marketplace. Hal ini sebagai upaya percepatan perubahan budaya kerja menuju digitalisasi proses Pengadaan Barang/Jasa pada SKPD di Lingkungan Kabupaten Purbalingga. Himbauan ini juga menjamin penerapan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing dan akuntabel.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Purbalingga, Herni Sulasti pada saat sosialisasi dan penegasan pengadaan barang & jasa pemerintah, Rabu (25/5) di Operation Room Gedung Graha Adiguna Pendopo Dipokusumo Purbalingga. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Kepala Bappelitbangda, serta para Kepala OPD se kabupaten Purbalingga.
Heni mengatakan guna meningkatkan penggunaan produk local dalam negeri, setiap OPD harus mendukungnya. Yakni dengan meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKK) dengan memberikan kesempatan berusaha sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara proporsional dan adil.
“Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan diharapkan melaksanakan paket Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Barang dengan nilai paling banyak Rp. 200 juta. Pengadaan paket Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp. 100 juta, diperuntukkan bagi kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh UMKK,” katanya.
Dia menambahkan untuk memastikan Pelaku UMKK tersebut telah memiliki akun di Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan telah menginput data kualifikasi/profil pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Semua paket pengadaan barang/jasa tersebut wajib dilaksanakan menggunakan aplikasi SPSE Non tender transaksional.
“Sedangkan terhadap paket pengadaan barang/jasa yang tidak dapat dilaksanakan melalui SPSE non tender transaksional dilakukan menggunakan SPSE non tender pencatatan,” ujarnya.
Tak hanya itu Sekda juga menerangkan E-Tendering, E-Purchasing, Non E-Tendering & Non E-Purchasing, serta E-kontrak yang seluruh pengadministrasiannya diinput secara utuh melalui menu yang tersedia pada sistem aplikasi SPSE dapat menjadi indikator dalam kriteria transparansi pengelolaan barang dan jasa pemerintah. (GiN/Kominfo)