Bupati lantik 126 ASN Pejabat Fungsional

Purbalingga_Sebanyak 126 pejabat fungsional dilantik oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM. Mereka merupakan pejabat fungsional hasil penyetaraan sejumlah 48 orang dan pejabat fungsional pertama sebanyak 78 orang satu diantaranya dokter. Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pejabat Fungsional berlangsung di pendopo Dipokusumo, Senin siang (30/5).

Dikatakan Bupati Tiwi, pejabat fungsional akan mendapat kemudahan kenaikan pangkat yang relatif cepat. Saat para terlantik masih menduduki jabatan eselon IV (pengawas), kenaikan pangkat mereka secara nprmal bisa ditempuh dalam waktu 4 tahun. Namun, saat sekarang mereka dilantik menjadi pejabat fungsional kenaikan pangkat bisa ditempuh dalam waktu 2 tahun.

“Panjenengan bisa naik pangkat dalam waktu 2 tahun. Dari yang sebelumnya bisa ditempuh dalam waktu 4 tahun,” katanya.

Bupati menambahkan, kenaikan pangkat cepat tersebut karena system penilaian kinerja berdasarkan angka kredit. Oleh karena hal tersebut, Bupati berpesan kepada terlantik untuk terus meningkatkan kinerja agar hak mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terpenuhi. Termasuk melakukan inovasi-inovasi “out of the box” dalam mensiasati keterbatasan anggaran maupun SDM akibat pandemic covid-19.

“Kita itu tidak boleh bekerja monoton itu-itu saja. Dengan adanya tantangan keterbatasan anggaran dan SDM, tentu diperlukan inovasi. Saya yakin para ASN di Purbalingga pinter-pinter dan pasti punya ide kreatif dan program inovatif yang bisa diterapkan untuk meningkatkan kinerja OPD,” katanya

Sesuai dengan Undang-Undang No-5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki tiga fungsi/tugas, yang pertama adalah sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, dan tugas ketiga sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

“Sudah tidak jaman ASN menjadi priyayi akan tetapi sebagai ASN harus turun ke lapangan mendekat ke masyarakat, mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat, karena kita ini petugas yang melayani masyarakat,” tandasnya.

Kedua, sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN wajib tegak lurus melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Tugas dan fungsi ASN yang terakhir adalah sebagai pemersatu bangsa dimana ASN diharapkan tidak menjadi provokator bagi masyarakat. (umg-humasprotokol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *