PURBALINGGA INFO – Bertepatan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila diadakan sosialisasi Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Bertempat di Gedung Andrawina Owabong kegiatan sosialisasi ini dihadiri Wakil Ketua Komite I DPD RI Dapil Jawa Tengah Abdul Kholik, Camat Bojongsari Sugeng Riyadi, Budayawan Banyumas Agus Sukoco, dan diikuti Paguyuban Ketua Rukun Tangga (PKRT) Purbalingga, Rabu (01/06/2022).
Empat Pilar MPR RI adalah empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terdiri dari empat konsesus dasar Bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Empat Pilar MPR RI merupakan landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan, serta semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan Bangsa Indonesia. Dengan diadakannya sosialisasi tersebut diharapkan menghidupkan kembali nilai-nilai perjuangan dan rasa nasionalisme. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI Dapil Jawa Tengah Abdul Kholik.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini pemahaman Empat Pilar MPR RI dapat meningkatkan wawasan kebangsaan sehingga menjadi generasi yang ber Pancasila, cinta tanah air, menjunjung tinggi kebudayaan, memahami dan menerapkan Pancasila serta UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Sementara itu Budayawan Banyumas Agus Sukoco menyebutkan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada kita semua tentang ideologi Pancasila, menyegarkan kembali pemahaman empat pilar bangsa dan diharapkan dapat menangkal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia, nilai-nilai Pancasila harus diaktualisasi kedalam bentuk perilaku masyarakat supaya membentuk masyarakat sadar hukum,” ungkap Agus Sukoco.
Suasana pergaulan antar bangsa semakin kompleks dan saling ketergantungan. Untuk itu perlu pemahaman dan penerapan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, serta aktualisasi kesadaran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan hukum yaitu terciptanya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan guna terwujudnya tujuan negara.
“Sadar dan taat hukum adalah nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia untuk bersikap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Indikator kesadaran hukum yaitu adanya pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum,” tutup Agus. (DHS/Kominfo)