Raperda Parkir Harus Bisa Wujudkan Transparansi Penerimaan PAD

PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, menanggapi positif pengajuan Raperda prakarsa DPRD terkait Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum. Menurutnya, Raperda ini nantinya harus bisa memberikan transparansi terkait dengan penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) di sektor retribusi parkir.

“Perda ini nantinya dapat menggali dan mengembangkan potensi pendapatan daerah penyelenggaraan perparkiran kedepan, serta terselenggaranya perparkiran yang aman, tertib dan lancar, dan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pendapatan asli daerah di bidang perparkiran,” kata Bupati dalam rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis (9/6) di Ruang Rapat DPRD.

Ia menambahkan, penyelenggaran perparkiran sebagai bagian dari manajemen lalu-lintas harus dikembangkan potensi dan perannya. Utamanya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas untuk mendukung kelancaran ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten Purbalingga. 

Bupati memastikan Raperda Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum dan juga 3 Raperda lainnya yang diajukan komisi-komisi di DPRD telah mempedomani regulasi pembentukan perundang-undangan. “Kita juga bisa memperhatikan unsur kearifan lokal yang ada di Kabupaten Purbalingga sehingga tidak menutup kemungkinan muatan kearifan lokal dimasukkan sebagai materi peraturan daerah dimaksud,” katanya.

Seperti yang diketahui, Raperda Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum diusulkan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga. Juru Bicara Komisi IV Endra Yulianto SE mengungkapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan PAD untuk mendukung terlaksananya pembangunan, maka Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu dilakukan perubahan.

“Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum milik Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga yang berbadan hukum. Penentuan besaran penghasilan yang diterima oleh Pihak Ketiga disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama. Khusus petugas parkir pada parkir di tepi jalan umum penentuan besaran penghasilan yang diterima diatur oleh pengelola,” kata Endra, Rabu (8/6).(Gn/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *