Dindikbud Kabupaten Purbalingga Siap Sukseskan PPDB Tahun Ajaran 2022-2023

PURBALINGGA INFO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023 telah dipersiapkan secara matang oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga. Dari total 77 sekolah di wilayah Kabupaten Purbalingga, sejumlah 40 sekolah diantaranya akan mengikuti PPDB secara daring (online), dan sisanya secara luring (offline). PPDB Kabupaten Purbalingga baik secara daring, maupun luring tersebut akan dimulai tanggal 27 Juni sampai dengan 2 Juli 2022, dan diumumkan pada tanggal 6 Juli 2022 mendatang.

“Kematangan dan kesiapan pelaksanaan PPDB saat ini saya rasa sudah mencapai 90% dan yang 10% sisanya hanyalah seputar kendala teknis yang tidak terduga, yang mungkin saja bisa terjadi sewaktu-waktu di lapangan. Tapi kalau untuk sistem PPDB sendiri bisa dipastikan telah siap” ujar Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP, Dindikbud Purbalingga Agus Triyanto, pada saat wawancara, Rabu (15/6/2022).

Agus menambahkan, guna memastikan kematangan kesiapan pelaksanaan PPDB di Purbalingga, Dindikbud turut mengadakan uji coba sistem pada Jumat (17/6/2022) yang diikuti oleh perwakilan 18 operator SD. Uji coba tersebut akan menginformasikan tata cara PPDB dan memastikan seberapa cepat data pendaftaran bisa ditransfer dari satu titik peserta bisa sampai ke server pusat.

Bagi masyarakat yang ingin tahu PPDB, lanjut Agus, atau ada masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMP silakan bisa mengakses website www.purbalingga.siap-ppdb.com . Apabila mengalami suatu kendala dan ingin melakukan pengaduan, masyarakat bisa mengakses link tersebut, atau bisa juga datang langsung ke Dindikbud.

Dalam website PPDB Purbalingga tercantum ketentuan persyaratan serta beberapa kelengkapan berkas bagi pendaftaran calon peserta didik, yakni berusia paling tinggi 15 tahun, Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/sederajat, Asli Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah/sederajat, Legalisir Foto copy Kartu Keluarga (KK), Legalisir Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir sesuai dengan domisili calon peserta didik, Fotocopy piagam kejuaraan yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah asal (bila memiliki), Foto copy Kartu Indonesia Pintar/bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah (bila memiliki), Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga bagi calon peserta didik dari luar kabupaten, Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Agus mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi informasi menjadi sangat penting karena perkembangan digital kini telah mempengaruhi segala lini kehidupan, tak terkecuali bidang pendidikan.
” Kami berharap dengan adanya digitalisasi, suatu saat seluruh sekolah di Purbalingga bisa melakukan penerimaan peserta didik baru secara online, sehingga masyarakat akan lebih dimudahkan,” pungkasnya (GIN/Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *