Untuk memperkuat keaman digital dalam rangka penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Dinas Komunikasi dan informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pelatihan Digital Forensik untuk ASN, Senin (27/6/2022).
“Kegiatan ini adalah upaya untuk membangun budaya keamanan informasi untuk meningkatkan kesadaran keamanan dan kepatuhan prosedur keamanan bagi ASN,” kata Kepala Dinkominfo Jiah Palupi Twihantarti dalam sambutannya di acara ini.
Acara yang dihadiri oleh Bappelitbangda, Bakeuda, BKPPD, Dinpermasdes, Dinkes, Dindikbud, dan Dinarpus lingkup Kabupaten Purbalingga ini menugaskan ASN dengan jabatan fungsional Pranata Komputer dan Sandiman di Rumah Makan Wapo, Wirasana.
“Kita mendatangkan pemateri ahli digital forensik dari Badan Sandi & Siber Negara. Ada mas Ayubi Wirara, Mbak Olivia Regina, dan Fitri Hana Dini,” kata Jiah
Jiah menambahkan, ada tahapan dalam peta rencana kemanan SPBE Kabupaten Purbalingga. Yang pertama adalah menyusun petunjuk pelaksanaan dan strategi pengendalian keamanan informasi. Yang kedua melakukan monitoring dan evaluasi pengendalian keamanan informasi (dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinkominfo dengan BSSN).
Tahap Ketiga melaksanakan evaluasi dan optimalisasi kebijakan tentang manajemen keamanan informasi. Dan yang terakhir yaitu pembangunan sistem keamanan informasi daerah.
“Kedepan kita akan membentuk CSIRT (Computer Security Incident Response Team) sebagai tim yang melaksanakan tugas dari Cyber Security Incident Response Plan,” pungkas Jiah
Olivia Regina menerangkan dalam materinya bahwa, digital forensik adalah praktik pengumpulan, pemeriksaan, analisis, dan pelaporan data digital secara ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.
“Dalam digital forensik, jangan pernah melakukan analisa kepada barang bukti yang sebenarnya. Untuk menjaga originalitas barang bukti, kita harus mebuat clone (imaging) dari barang bukti tersebut. Biasanya format image berupa file iso, dan ini yang kita analisa,”kata Olivia.
Olivia menambahkan, seorang penyelidik idealnya membuat 2 file image yang sudah diverifikasi keidentikannya dengan barang bukti yang asli. Image yang pertama digunakan untuk dianalisa dan image satunya digunakan untuk cadangan apabila image yang dianalisa terjadi corrupt. (an/kominfo)