SATU DATA PURBALINGGA, MENUJU SATU DATA INDONESIA

PURBALINGGA, INFO – Menindaklanjuti  Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Purbalingga mengeluarkan Perbub Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Purbalingga.

“Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Purbalingga melibatkan banyak pihak. Kami dari Dinas Kominfo, kemudian Bappelitbangda, dan Badan Pusat Statistik (BPS)” Kata Stastisi Muda Dinas Kominfo, Jeni Preandini, Selasa (4/10).

Jeni melanjutkan, Dinas Kominfo berperan sebagai walidata yang salah satu tugasnya adalah menghimpun data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Walidata juga bertugas sebagai subjek penyebarluasan data-data kepada masyarakat.

“Saat ini sudah terhimpun sebanyak 4.407 dataset yang berasal dari OPD se-Kabupaten Purbalingga. Data ini kami himpun dalam portal yang bisa diakses melalui link data.purbalinggakab.go.id,” lanjut Jeni dalam program Dinkominfo Menyapa di LPPL Radio Gema Soedirman.

Data dalam portal tersebut bersifat publik, sehingga masyarakat tidak memerlukan registrasi untuk dapat mengakses data tersebut.

“Program ini sinergi dengan program Dinas Kominfo Purbalingga yaitu Purbalingga Makin Cakap Digital. Dengan adanya data tersebut nantinya masyarakat Purbalingga bisa meng-crosscheck keabsahan informasi yang didapat dari platform digital dengan data yang disajikan oleh Satu Data Purbalingga,” tambah Jeni.

Pekerjaan Satu Data Purbalingga yang sedang dikerjakan saat ini adalah menyusun daftar data prioritas yang mengacu pada  referensi Provinsi Jawa Tengah.

“Data prioritas ini mencakup data indikator kinerja daerah dan data pembangunan daerah. Diharapkan data ini dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” pungkasnya. (an/kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *