Bupati : Suksesnya Pilkades Akan Jadi Cerminan Kedewasaan Masyarakat dalam Berdemokrasi

PURBALINGGA – Para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus Panitia Pelaksana (Panlak) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menandatangani dan mengucapkan Deklarasi Pilkades Damai Tahun 2022, Kamis (27/10) di Pendopo Dipokusumo. Deklarasi yang disampaikan diantaranya melaksanakan Pilkades sebaik-baiknya sesuai ketentuan, menjaga situasi yang kondusif dan melaksanakan Pilkades sejujur-jujurnya seadil-adilnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalitas.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM usai menyaksikan penandatanganan deklarasi mengungkapkan sukses tidaknya Pilkades menunjukan kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi. “Kalau besok pelaksanaan Pilkades naudzubillahimindzalik terjadi satu dan lain hal kerawanan ini menandakan masyarakat belum dewasa berdemokrasi, belum dewasa dalam politik,” kata Bupati.

Oleh karena itu, Bupati berpesan agar Pilkades Serentak Kabupaten Purbalingga yang akan diselenggarakan pada 20 November 2022 nanti Harus Sukses. Tidak hanya sukses di unsur penyelenggara tingkat desa tapi juga tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Unsur penyelenggara baik BPD maupun Panlak merupakan kunci sukses. Dalam bertugas harus betul-betul, karena semua mata mengawasi, jadi harus hati-hati betul. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap BPD dan Panlak tidak baik karena tidak profesional dan tidak menjunjung netralitas,” katanya.

Ia menambahkan agar BPD dan Panlak untuk tidak ragu dalam membuat keputusan, sebab sudah ada regulasi yakni Perbup No 63 tahun 2018. Semua aturan yang ada di Perbup tersebut merupakan turunan/mengacu dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Jadi kalau bapak ibu bekerja guideline nya jelas, tidak usah menggunakan persepsi sendiri dan sebagainya, hanya menggunakan regulasi yang berlaku inshaallah jalannya bisa baik dan lancar,” katanya.

Bupati juga memberikan solusi langkah-langkah jika kemungkinan terburuk terjadi, misalnya ada pihak yang tidak terima dengan hasil keputusan Pilkades. Pertama, lapor ke Panwascam yakni Camat dan unsur Forkompimcam. Jika belum selesai, bisa menempuh jalur hukum.

“Jangan sampai ada oknum-oknum yang memprovokasi masyarakat untuk berdemonstrasi dan sebagainya, ambil jalur yang lebih baik, jalur hukum,” katanya

Seperti yang diketahui, Kabupaten Purbalingga akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pilkades Serentak pada 20 November 2022 nanti. Pilkades akan diselenggarakan di 34 desa, dimana 31 desa diantaranya Pilkades Reguler dan 3 desa melaksanakan Pilkades Antar Waktu.(Gn/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *