Tingkatkan Investasi, DPMPTSP Kabupaten Purbalingga Terapkan Sistem OSS Berbasis Risiko

PURBALINGGA, INFO – Izin usaha merupakan salah satu instrumen penting yang mempengaruhi peningkatan perekonomian. Pemerintah Kabupaten Purbalingga selalu berinovasi untuk mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha.
Salah satu upaya nyata yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yakni dengan memfasilitasi perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik atau disebut online single submission (OSS) dan dikembangkan menjadi perizinan berusaha berbasis risiko atau risk based approach (RBA).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ato Susanto, dalam sambutan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui OSS RBA, Selasa (6/12/2022), bertempat di PM Collaboration Purbalingga.

“Kita ketahui bersama, seluruh pelayanan kini terintegrasi dalam satu sistem. Sesuai peraturan yang berlaku, maka sudah sewajibnya sebagai pelaku usaha memiliki izin usaha. Saat memiliki izin, maka legalitas usaha pun bisa diakui,” ujarnya.

Kemudian saat pelaku usaha memiliki izin berusaha, lanjut Ato, kami selaku Pemerintah Daerah bisa memiliki data yang valid sebagai basis perumusan kebijakan agar nantinya tepat sasaran dan mampu mensejahterakan masyarakat. Pada kesempatan tersebut, DPMPTSP Purbalingga turut menyediakan beberapa desk pelayanan seperti Konsultasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Konsultasi Perubahan Data Usaha, Konsultasi Sertifikat Halal, serta Konsultasi OSS dan Konsultasi Perizinan Bidang Kesehatan.

“Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftar di OSS namun izinnya belum keluar, kami ingin mengetahui apa permasalahannya. Maka, Kami sediakan juga desk yang bisa melayani bapak-ibu sekalian untuk berkonsultasi,” terangnya.

Ato berharap, agar ratusan pelaku usaha yang hadir dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut dengan sungguh-sungguh, sehingga lebih memahami dan dapat melaksanakan perizinan berusaha melalui OSS berbasis risiko dengan benar dan tidak ada kesulitan bagi para pengusaha yang ingin berinvestasi.

Di samping itu, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan, M. Allif Subiyanto hadir sebagai moderator dalam penjelasan dan pemaparan materi Bimtek yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan, Tri Wahyu Dini Susanti tentang sistem OSS berbasis risiko. Kemudian dilanjutkan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Esti Winarni seputar LKPM sebagai bentuk pengawasan rutin terhadap pelaku usaha. Lalu ditutup oleh Kepala Bidang Penanaman Modal, Sri Purwanti terkait pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/kota. (GIN/Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *