963RGSFM, PURBALINGGA – dalam rangka mengimbangi kebutuhan masyarakat yang kian dinamis di era digitalisasi sekarang, setiap organisasi harus melakukan transformasi digital. Adanya aplikasi digital menjadi solusi untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
Oleh karena itu pada tahun 2023 mendatang, sebagai pengelola layanan jaminan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (bpjs) kesehatan akan melakukan sosialisasi transformasi digital secara masif. Hal tersebut disampaikan oleh kepala cabang BPJS Kesehatan Purwokerto Unting Patri Wicaksono Pribadi, dalam kegiatan media gathering di Aula Kantor setempat Senin 19/12/2022.
“transformasi digital yang sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan diantaranya adalah aplikasi Mobile JKN, ini yang akan kita terus sosialisasikan.” terangnya.
Unting mengungkapkan, meskipun terobosan aplikasi mobile JKN sudah tersedia, namun ia merasa masyarakat masih kurang memahami fungsi dari aplikasi tersebut. Padahal menurutnya, aplikasi tersebut bukan hanya untuk memberikan informasi umum mengenai bpjs saja namun ada fitur lain, seperti fitur konsultasi dokter, fitur antrean farmasi, informasi fingerprint, hingga kalkulator kesehatan.
“ada juga fitur skrinning kesehatan, dalam fitur itu, peserta bisa melakukan skrinning mandiri tentang kesehatannya masing-masing, apakah peserta memiliki resiko hipertensi, diabetes, jantung bahkan ginjal” ungkapnya.
Unting juga menerangkan, berbagai fitur lain yang bersinggungan dengan administrasi seperti perubahan faskes, perubahan kelas bpjs hingga pendaftaran auto debit juga bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut. Oleh karena itu dengan adanya aplikasi mobile JKN, masyarakat tidak perlu repot untuk datang ke kantor BPJS guna mengurus berbagai kepentingan administrasi.
“selama ini kita lihat antrian di kantor BPJS Kesehatan selalu panjang, dan ini yang harus dirubah secara bertahap, bahwa dengan adanya aplikasi mobile JKN semua yang berkaitan dengan administrasi BPJS bisa dilakukan dimana saja, dan kapan saja.” jelasnya.
Unting menambahkan, dengan adanya kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas kepesertaan juga mempermudah administrasi pelayanan, masyarakat tidak perlu menunjukkan kartu BPJS ketika berobat. Namun masih banyak faskes yang masih belum paham mengenai aturan tersebut sehingga masih meminta kartu BPJS kepada para pasien.
“kita akan melakukan sosialisasi ke tiap faskes bahwa peserta BPJS kesehatan sekarang tidak perlu menunjukkan kartu BPJS ketika berobat, cukup menunjukkan KTP saja sudah bisa dilayani.” pungkasnya. (zx)