Peran Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Pemilu 2024

PURBALINGGA INFO – Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Peran serta Pemerintah dan Pemda dalam menyukseskan proses penyelenggaraan pemilu sangatlah penting. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam Webinar “Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024”, Selasa (3/1/23).

“Mutlak bagi Pemerintah dan Pemda untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemelihan umum. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas untuk memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya mencapai pemilu yang demokratis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bahtiar menyampaikan bentuk bantuan dan fasilitas tersebut antara lain berupa penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, bantuan kendaraan operasional, kelancaran distribusi logistik, penanganan trantribum dan penugasan personil linmas, serta menjamin netralitas ASN dan penyelenggara negara.

Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta kawima menambahkan pemerintah daerah juga mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi, literasi, edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan pemilu, dan melaksanakan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

“Agar masyarakat bisa memilih dengan cerdas dan calon-calon yang dipilih merupakan calon pemimpin yang berkualitas dan amanah, sehingga bisa memberikan dampak yang positif pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (DHS/Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *