Koperasi Masih Jadi Pilar Ekonomi

PURBALINGGA, INFO- Koperasi masih menjadi pilar dan salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia termasuk di Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut disampaikan Kabid Koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Endang Suciati saat ditemui di kantornya, Selasa (7/2/2023) guna mengkonfirmasi jumlah koperasi terdaftar di kabupaten Purbalingga beserta pengawasannya.

Endang mengatakan, koperasi masih menjadi alternatif roda ekonomi selain BUMN, BUMD dan PT yang maklum diketahui masyarakat.  Menurutnya, sebagian besar anggota koperasi adalah berasal dari UKM (Usaha Kecil Menengah) yang kemungkinan sulit untuk mengakses produk perbankan sehingga koperasi masih menjadi andalan.

“Ya karena bisa dibilang akses ke koperasi tidak serumit kalau ke perbankan. Jadi saya memandang koperasi masih menjadi pilar ekonomi,” katanya.

Disinggung mengenai jumlah koperasi yang terdaftar, Endang menyebut ada 267 koperasi di Kabupaten Purbalingga dengan berbagai kriteria. Kriteria yang dimaksud adalah koperasi kategori sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus dengan variabel serta indikator tertentu. Perlu digaris bawahi, belum tentu sebuah koperasi masuk dalam kategori tidak sehat karena pengelolaan yang kurang baik, akan tetapi bisa saja karena memang koperasi yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.

“Bahwa ada dua jenis koperasi yaitu close loop yaitu koperasi yang hanya mengurusi anggota atau dari anggota ke anggota dan juga open loop yaitu koperasi yang juga mengurusi dari luar koperasi. Kalau yang open loop itu yang mengawasi sudah OJK seperti yang Kedungjati,” ujarnya.

Sebagai informasi, pengawasan OJK pada koperasi open loop merupakan amanat Undang-Undang P2SK tahun 2023 (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) pada salah satu pasalnya. Dinkop UKM Purbalingga juga terus melakukan pengawasan terhadap koperasi di Purbalingga apakah sudah menjalankan aturan atau belum. Aplikasi aturan dengan melakukan pengawasan serta pembinaan dilakukan agar masyarakat atau konsumen tidak dirugikan.

“Baik close loop maupun open loop sama baiknya apabila menjalankan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sinergitas Stakeholder UMKM

Ditemui di ruangannya, Sekretaris Dinkop UKM Purbalingga, Adi Purwanto menyampaikan rasa syukur karena geliat UMKM di Kabupaten Purbalingga pasca Pandemi Covid-19 dan dampak kenaikan harga BBM. Namun demikian, Pemkab Purbalingga juga harus berjuang keras mengembangkan UMKM dari sisi intervensi Pemkab karena keterbatasan anggaran terutama yang berasal dari pusat. Mandatori dari pemerintah pusat juga harus terakomodasi sehingga anggaran yang tersedia harus mencakup semua kegiatan.

“Salah satu upaya yang kami lakukan di awal tahun ini adalah menyampaikan persepsi stakeholder tentang pengembangan UMKM,” ujarnya.

Dinkop UKM Purbalingga akan menggandeng BUMN, BUMD serta pihak lain agar pengembangan UMKM di Kabupaten Purbalingga lebih sistematis dan sesuai dengan kebutuhan yang ada di Purbalingga. Misalnya saja, BUMN X menganggarkan pelatihan pada pelaku UMKM namun belum spesifik pelatihan apa yang akan diadakan. Dinkop UKM akan merangkul mereka untuk secara spesifik menyebutkan pelatihannya dengan memetakan level pelaku UMKM yang akan dilatih.

“Misalnya padahal pelaku UMKM yang akan dilatih adalah masih tahap pemula, malah diberikan materi pelatihan yang sudah professional. Ini akan kita samakan persepsinya,” kata Adi.

Saat disinggung kemungkinan adanya pelaku usaha mikro di Desa atau pelosok Purbalingga yang belum tersentuh intervensi Pemkab Purbalingga, dirinya mengimbau kepada Pemerintah Desa untuk mendaftar jumlah pelaku usaha mikro tersebut. Pemdes diminta secara aktif untuk berkomunikasi dengan pendamping UMKM yang ada di Kecamatan sehingga lebih terpetakan dan lebih tersentuh program dari Pemkab maupun pusat.

“Saya yakin pelaku usaha mikro juga sudah punya WA, nanti akan dimasukkan grup yang dikelola pendamping di Kecamatan sehingga akan lebih terpantau,” pungkasnya. (LL/Kominfo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *