963RGSFM, PURBALINGGA – Paska libur lebaran 1445 hijriyah kali ini,masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor (pkb) kabupaten purbalingga membanjiri kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) samsat Purbalingga. Kepala UPPD Samsat Purbalingga, Sriyono, kepada LPPL Gema Soedirman, Kamis (18/4/2024) mengungkapkan, setelah sempat tutup pada momen libur lebaran selama kurang lebih 10 hari mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024, UPPD Samsat Purbalingga mulai kembali membuka pelayanan.
Ia mengungkapkan, terjadi peningkatan wajib pajak yang datang ke kantor. Apabila pada hari biasa pihaknya melayani sekitar 500 hingga 700 wajib pajak, akan tetapi pada hari pertama paska libur lebaran, wajib pajak yang datang ke kantor mencapai 2200 lebih, sedangkan di hari kedua sudah mulai ada penurunan yakni hampir mencapai 1500 wajib pajak.
“kami juga telah melakukan langkah antisipasi untuk mengatasi meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang ke kantor, yakni menambah titik layanan, biasanya kita ada 2 titik, yakni 1 titik untuk pembayar pajak 5 tahunan dan 1 lagi untuk pajak tahunan,” jelasnya.
Khusus untuk pelayanan paska libur lebaran ini, pihaknya menambah 1 titik layanan untuk pembayar pajak tahunan. Selain itu, ia juga memberikan kompensasi berupa penghapusan denda, terhadap wajib pajak yang jatuh tempo pada tanggal 7 hingga 15 April 2024.
“karena pada tanggal tersebut kita tutup pelayanan, maka para wajib pajak yang jatuh tempo tersebut, akan kita beri kompensasi berupa pembebasan denda, akan tetapi dengan syarat dibayarkan maksimal tanggal 19 April 2024,” ungkapnya.
Sriyono menambahkan, target penerimaan Pajak Kendaran Bermotor (PKB) di tahun ini, mencapai 117 Milyar Rupiah.
“kita upayakan target tersebut bisa tercapai, salah satunya dengan memperluas titik pelayanan samsat,” Pungkasnya. (Zak/RGSFM)