Penerapan KRIS, Kelas 1-3 Belum Dihapus

Kepala BPJS Kesehatan Purbalingga Agus Budi P (Kanan), foto bersama usai talkshow di LPPL Gema Soedirman Senin (21/7/2025). Foto : Zakian Maulana

963RGSFM, Purbalingga – Kebijakan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tercantum dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan ke 3 atas Peraturan Presiden No. 82 tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan. KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Purbalingga, Agus Budi P, kepada LPPL Gema Soedirman mengatakan, Dengan diterapkannya KRIS diharapkan dapat memenuhi standar keamanan dan kenyamanan pasien.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan. Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut.” ungkapnya.

Dari perspektif BPJS Kesehatan, Agus menerangkan, KRIS ini sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan tentu akan mengikuti pedoman dan peraturan dari Pemerintah. Pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya. Bersama fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. BPJS Kesehatan juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Adapun Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas 12 standar yaitu :
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen. (Zak/RGSFM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *