PURBALINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna pada Senin (4/8/2025) dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Acara yang dihadiri oleh Bupati Purbalingga H. Fahmi Muhammad Hanif, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Purbalingga tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin.

Rapat Paripurna ini diselenggarakan untuk menyampaikan dua raperda yang akan dibahas dan diputuskan lebih lanjut oleh DPRD. Raperda pertama adalah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga. Sementara itu, raperda kedua membahas mengenai Penyelenggaraan Inovasi Daerah, yang diharapkan dapat memperkuat sistem riset dan inovasi di daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Purbalingga menyampaikan pentingnya kedua raperda tersebut dalam mendukung peningkatan kualitas pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Penyusunan raperda ini dilakukan untuk menjawab tantangan dinamika kebijakan nasional, kondisi keuangan daerah, serta untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, efektif, dan akuntabel,” ujar Bupati Fahmi.
Bupati menegaskan bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah secara menyeluruh dan terukur adalah langkah penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih baik. Raperda ini diharapkan dapat membentuk struktur organisasi yang lebih ramping, kaya fungsi, profesional, serta responsif terhadap tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.
Bupati turut menjelaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari respons terhadap berbagai kebijakan nasional dan hasil evaluasi kelembagaan yang menunjukkan adanya beban belanja pegawai yang sudah melebihi batas kewajaran. Pemerintah Kabupaten Purbalingga pun mengambil langkah strategis dengan mengurangi jumlah perangkat daerah dari 27 menjadi 23 OPD, melalui penggabungan berdasarkan kesamaan urusan pemerintahan.
Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran. Dengan adanya pengurangan jumlah perangkat daerah, diharapkan anggaran daerah dapat lebih terfokus pada program-program yang mendukung kepentingan masyarakat.
Selain itu, Bupati Purbalingga juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan langkah penting untuk mengatur pelaksanaan riset dan inovasi di tingkat daerah. Raperda ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi yang terarah dan berkelanjutan. Inovasi diharapkan dapat menjadi pendorong kemajuan daerah dan meningkatkan daya saing melalui pemanfaatan pengetahuan dan teknologi.
Menurut Bupati, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah ini tidak hanya akan memperkuat sinergi antar lembaga, tetapi juga memastikan bahwa hasil riset dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pembangunan daerah. Raperda ini juga diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan riset dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga.
“Melalui raperda ini, kita ingin memastikan bahwa riset dan inovasi bukan hanya menjadi domain kalangan akademik, tetapi juga menjadi kekuatan strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah,” tambah Bupati Fahmi.
Dengan dua raperda ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berharap dapat menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendorong daya saing daerah melalui inovasi berbasis pengetahuan dan teknologi.
Rapat Paripurna DPRD ditutup dengan harapan agar kedua raperda dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dapat memberikan manfaat secara optimal bagi kemajuan Kabupaten Purbalingga di masa mendatang. (GIN/Kominfo)
