PURBALINGGA INFO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Rabu (6/8/25).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Aris Widiarso dan dihadiri oleh Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, Sekretaris Daerah Herni Sulasti, serta segenap jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan Amanat Demokrat, Wabup Dimas menyampaikan bahwa penggabungan perangkat daerah dari 27 menjadi 23 merupakan kebijakan strategis guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
“Total efisiensi anggaran dengan adanya penggabungan adalah sebesar Rp3.492.936.000. Dari sisi efektivitas, penggabungan ini akan menyederhanakan rentang kendali tugas perangkat daerah, sehingga pencapaian target kinerja dapat lebih terukur,” ujarnya.
Wabup Dimas menambahkan, dari sisi akuntabilitas, penggabungan perangkat daerah akan merangsang sistem kerja yang mengedepankan kompetensi, keahlian, profesionalisme, serta mendorong mekanisme pertanggungjawaban yang lebih baik.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan mengenai prioritas riset dan inovasi, Wabup Dimas menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga memprioritaskan pembangunan ekosistem riset dan inovasi yang mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengembangan produk dan proses produksi potensi unggulan daerah, serta riset untuk menggali solusi atas berbagai permasalahan di daerah.
Sementara itu, menanggapi kekhawatiran Fraksi PKB agar Perda tentang Inovasi Daerah tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan evaluasi kinerja secara rutin dan menyusun dokumen teknis melalui kerja sama dengan lembaga riset.
Menanggapi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyoroti masa transisi penggabungan perangkat daerah, Wabup Dimas menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga memastikan pelayanan publik tidak terganggu selama proses tersebut berlangsung.
“Tim evaluasi kelembagaan bersama perangkat daerah terdampak telah melaksanakan desk dan pendampingan untuk penyesuaian tugas dan fungsi, perencanaan, penganggaran, penataan aset, sumber daya manusia, maupun penyelamatan arsip,” terangnya.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi internal dan eksternal terkait perubahan kelembagaan serta menempatkan aparatur berdasarkan kompetensi. Wabup Dimas menjelaskan bahwa sosialisasi internal telah dilakukan melalui pemetaan program, kegiatan, anggaran, aset, SDM, dan arsip. Setelah perangkat daerah baru hasil penggabungan terbentuk, sosialisasi eksternal akan segera dilaksanakan. Pemerintah juga telah menyusun standar kompetensi jabatan ASN sebagai dasar pemetaan dan profiling aparatur.
Terkait usulan pemberian penghargaan atas inovasi yang bermanfaat bagi publik, Wabup Dimas memastikan hal itu sudah dimuat dalam konsep Raperda yang diajukan. “Akan ada penghargaan bagi siapa pun pembuat inovasi yang berdampak positif bagi Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra agar misi bupati menjadi dasar arah kegiatan organisasi, Wabup Dimas menyatakan sependapat. “Peraturan daerah ini bertujuan sebagai langkah reformasi birokrasi dan pelayanan publik sebagaimana misi ketiga, yaitu mempermudah dan menyederhanakan pelayanan publik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Menjawab pandangan Fraksi Amanat Demokrat terkait dampak negatif kemajuan teknologi, Pemerintah Daerah menjelaskan upaya antisipatif yang dilakukan, antara lain melalui sosialisasi regulasi seperti UU ITE, perlindungan data pribadi, etika penggunaan kecerdasan buatan (AI), dan kode etik riset. Selain itu, juga dilakukan penguatan pendidikan karakter dan literasi digital, serta pemberdayaan masyarakat yang inklusif dalam pemanfaatan teknologi. (dhs/Kominfo)