Purbalingga_Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga terkait Pemenuhan Standart Pelayanan Publik untuk mewujudkan pelayanan public berkualitas. Kegiatan secara zoom meeting ini dipimpin kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida, dihadiri Sekda Herni Sulasti mewakili bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, asisten sekda Budi Susetyono serta para pimpinan OPD, berlangsung di Oprom Graha Adiguna, Senin (21/02/2022).
Bupati melalui Sekda Herni mengakui, nilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan nilai 74,49 atau masuk kategori Kepatuhan Sedang atau zona kuning. Untuk itu, pemkab berharap adanya bimbingan dari Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah dapat naik atau masuk kategori Kepatuhan Tinggi atau zona hijau dengan nilai antara 81-100.
Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah baru menilai 4 OPD di Tahun 2021. Keempat OPD yang dinilai adalah Dinas Kesehatan (DKK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Dari 4 OPD tersebut, OPD Dinas Kesehatan dan DPMPTSP masuk dalam Tingkat Kepatuhan Tinggi. Dinkes mendapat nilai rata-rata 88,98. DPMPTSP mendapatkan nilai 87,50. Kedua OPD ini masuk Zona Hijau. Sedangkan Disdukcapil dan Dindikbud masuk dalam tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning, ” rincinya.
Sesuai saran dari Ombudsman RI, pemkab Purbalingga telah memberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan public yang mendapatkan zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi dan memberikan dorongan implementasi standar pelayanan public kepada pimpinan unit pelayanan public yang berada di Zona Merah dan Kuning atau predikat kepatuhan sedang.
“Kami minta arahan dan bimbingan, strategi apa yang harus kami lakukan dalam menghadapi penilaian kepatuhan standar pelayanan public di Tahun 2022 ini. Agar tahun depan dapat masuk dalam Zona Hijau,” pintanya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida menjelaskan, penilaian kepatuhan dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan standar pelayanan public dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public. Tujuan dari Penilaian Kepatuhan adalah perbaikan peningkatan kualitas pelayanan public serta pencegahan maladministrasi.
“Rendahnya kepatuhan standar pelayanan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi di instansi pelayanan public yang berakibat pada ekonomi biaya tinggi dan terhambatnya pertumbuhan investasi. Dampak buruknya adalah tingkat kepercayaan public akan menurun yang berpotensi pada apatisme public,” tutupnya. (umg-humaspurbalingga)