Terkait ODOL, Dinhub Purbalingga Fasilitasi Audensi Para Pengusaha dan Sopir Angkutan Barang dan Ekspedisi

PURBALINGGA INFO, Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga memfasilitasi para pengusaha angkutan barang dan ekpedisi untuk menyampaikan aspirasinya terkait peraturan pemerintah terkait over dimension dan over loading (ODOL) kepada pemerintah.

Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga, Raditya Widayaka mengatakan pemerintah daerah dalam hal ini Dinhub memfasilitasi temen-temen pengusaha dan para sopir untuk gendu-gendu rasa terkait pemberlakuan kebijakan pemerintah pusat terkait ODOL. Kami sangat menerima dengan sangat baik terkait permasalahan yang menimpa para pengusaha angkutan tersebut.

“Ada 15 perwakilan yang diterima audensi bersama Jajaran Polres Purbalingga. Yakni dari Hasta Abadi, PSKP, KSPP, Plat R, Serayu Mania. Dan hasil 7 tuntutan sudah kami laporkan kepada Bupati Purbalingga dan diteruskan Dinhub Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Perhubungan,” kata Raditya saat dihubungi melalui telepon, Selasa, (22/2/2021)

Raditya menambahkan langkah-langkah persuasif dan kekeluargaan kami utamakan agar situasi dan kondisi wilayah tetap aman dan terkendali. Ada 7 tuntutan yang diusulkan kepada kementerian perhubungan melalui Bupati pertama adanya efek penertiban yang berimbas pada membengkaknya biaya operasional.

Kedua, pemerintah diharapkan dapat meriview ulang Undang-Undang ODOL tersebut. Ketiga Pemerintah dapat memberikan perhatian dan solusi para driver dan pengusaha angkutan barang terkait masalah tarif jasa angkut.

Keempat, ada kesan terjadinya diskriminasi atas penerapan penertiban ODOL (Over Dimension Over Load), dimana seolah-olah tidak semua kendaraan terkena penertiban , dan bahkan terkesan ada perusahaan tertentu yang lolos aman-aman saja.

Kelima, penertiban dengan dilakukan pemotongan bagian dari kendaraan yang melebihi dimensi, dan dilakukan dibeberapa tempat, menurut kami sangat merugikan bagi pemilik kendaraan jasa transportasi, karena kendaraan tersebut sebelumnya sudah lolos uji kendaraan.

Keenam, adanya sanksi penertiban pemasangan terpal untuk kendaraan bak terbuka yang tidak boleh melebihi bak, hal ini sangat memberatkan sopir angkutan barang. Ketujuh, pemerintah memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan di seluruh wilayah Indonesia.(-dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *