PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan 10 rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Purbalingga Tahun Anggaran 2021, Kamis (28/4) di Ruang Rapat DPRD. Pemberian rekomendasi ini merupakan kewajiban sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan SH mengungkapkan, rekomendasi pertama, bahwa dalam LKPJ harus diketahui betul sejauh mana pelaksanaan pembangunan tetap on the track, atau mencapai target/indikator pembangunan. “Dalam hal ini, realisasi pembangunan tahun 2021 harus menggambarkan keterjangkauan/pencapaian kinerja dibandingkan dengan target RPJMD tahun 2022 sehingga upaya perbaikan bisa di akselerasi dan fokus pencapaian target guna terealisasi target 2022,” ungkapnya
LKPJ Tahun 2021 perlu memuat program penanganan Covid-19. Diantaranya terkait dengan perencanaan kebijakan hingga realisasi anggaran dana refocusing pada aspek Penanganan Kesehatan, Penanganan Dampak Ekonomi/Jaring Pengaman Ekonomi dan Penyediaan Social Safety Net/Jaring Pengaman Sosial.
“Kedepan diperlukan penyampaian LKPJ yang menyampaikan secara jelas dan konkrit semua capaian kinerja,” paparnya.
Pemerintah Daerah perlu mengidentifikasi sektor perekonomian penyumbang PDRB mana saja yang sangat terpuruk dan normal oleh pandemi covid-19. Sehingga kebijakan Pemerintah Daerah lebih tepat sasaran (efektif), mengambil kebijakan dan langkah taktis baik regulasi maupun anggaran yang memadai, untuk menyelamatkan sektor yang sangat terpuruk, pemulihan sektor yang terpuruk dan akselerasi sektor yang masih normal.
“Dorong optimalisasi dan percepatan kelancaran pelayanan vaksinasi bagi penyelenggara pemerintahan dan seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga,” lanjutnya.
Selanjutnya, Ia juga merekomendasikan mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan kinerja. Terutama dalam pelaksanaan tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat, atas capaian kinerja tersebut sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dari Pemerintah Pusat berupa Dana Insentif Daerah (DID).
Tiga rekomendasi selanjutnya yaitu Mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mengakselerasi pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; Mendorong peningkatan tata kelola keuangan dan aset daerah serta optimalisasi penerimaan pendapatan asli Daerah; Mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan sebagai upaya perwujudan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Birokrasi Bersih dan Akuntabel; Birokrasi yang Efektif dan Efisien dan Birokrasi yang Memiliki Pelayanan Publik Berkualitas.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengungkapkan, pada prinsipnya rekomendasi tersebut dapat diterima. “Dan sungguh – sungguh akan kami perhatikan serta ditindaklanjuti secara serius bersama-sama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di semua tingkatan dan bidang tugas, termasuk jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Pemerintahan Desa dan Kelurahan,” imbuhnya.(Gn/Humas)