Tingkatkan MCP, Pemkab Purbalingga Dapat Pendampingan dari KPK

PURBALINGGA – Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Purbalingga, Kamis (7/7) di Ruang Ardilawet Setda Purbalingga. Pada kesempatan ini, KPK mendorong agar skor Monitoring Centre For Prevention (MCP) Pemkab Purbalingga bisa ditingkatkan sehingga celah potensi korupsi bisa diminimalisir.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengungkapkan progres MCP Kabupaten Purbalingga menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2019 dulu nilai MCP Kabupaten Purbalingga yakni 68% dan tahun 2021 meningkat menjadi 84%.

“Target yang kita inginkan di tahun ini (2022) bisa 94,06%. Jadi kemarin kita sudah bersama sama berkomitmen mewujudkan satu tekad untuk capaian MCP bisa meningkat signifikan. Oleh karenanya kami dari jajaran Pemkab Purbalingga mohon bimbingan karena mungkin ada kendala yang dihadapi sehingga nilai MCP belum bisa 100%,” kata Bupati Tiwi.

Seperti yang diketahui, MCP merupakan sistem yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Area intervensi MCP KPK yaitu: perencanaan dan penganggaran APBD; Pengadaan barang dan jasa; perizinan; pengawasan APIP; manajemen ASN; optimalisasi Pajak daerah; manajemen aset daerah; tata kelola keuangan desa.

“Inshaalah kita semua yang ada di jajaran Pemkab Purbalingga sama-sama punya komitmen yang kuat agar pencegahan tindak pidana korupsi bisa betul-betul terimplementasi. Sehingga anggara yang ada APBD ini betul-betul memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat dalam upaya mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Azril Zah selaku Tim Satgas Pencegahan Korupsi KPK RI mengungkapkan kedatangannya bermaksud untuk memperbaiki dan mendampingi dan pihaknya siap menerima konsultasi apapun. Pendampingan KPK kali ini meliputi aset, pendapatan daerah, perizinan dan pengadaan barang dan jasa.
“Mayoritas kasus yang ada baik yang ditangani KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian itu tidak lebih dari 3 area saja. Pertama, pengadaan barang dan jasa termasuk suap pun arahnya ke sana. Kedua, perizinan. Ketiga, jual beli jabatan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya melihat progres/komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi melalui MCP. Tidak cukup disitu, untuk memastikan ketepatan MCP, maka dikonfirmasikan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Hasil SPI bukan menginformasikan seberapa banyak kasus (tindak pidana korupsi) akan tetapi memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahannya,” katanya.

Pada kesempatan ini, para Kepala OPD Pemkab Purbalingga mendapatkan pendampingan. Diantaranya dengan bebas berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi dalam meningkatkan MCP. Kendala di masing-masing area intervensi dikupas, KPK membantu memberikan solusi dan target penyelesaiannya.(Gn/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *