963rgsfm, Purbalingga – Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Khususnya PNS di Kabupaten Purbalingga tentang esensi Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010. Hal tersebut disampaikan bupati tasdi saat memimpin apel pagi di halaman Pendopo Dipokusumo, Selasa 17 April 2018.
Bupati menjelasakan esensi dari PP tersebut adalah mengenai kedisiplinan PNS terkait pelanggaran berat PNS. Hal tersebut disampaikan bupati karena bupati merasa prihatin terhadap beberapa PNS yang mensponsori demo dan mengikuti demo.
Bupati menekankan kepada para kepala OPD agar setiap melaksanakan kegiatan apel pagi, para kepala OPD tersebut lebih mengingatkan kepada para PNS tentang esensi dari PP No 53 Tahun 2010.
Bupati menambahkan disiplin PNS harus diterapkan disemua OPD mulai dari yang paling atas hingga yang paling bawah. Bupati juga menjelaskan bahwa antara pimpinan daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diibaratkan sebuah pilot dan mesin, sehingga harus bersinergi dalam menjalankan roda birokrasi.
Bupati berharap kedepannya PNS di Indonesia menjadi lebih baik dari sebelumnya, khususnya dalam melayani dan melaksanakan kebijakan publik, (zak/Fer)