PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengusulkan penataan kelembagaan perangkat daerah secara menyeluruh dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga pada Senin (4/8/2025).

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menyampaikan bahwa penataan ini dilandasi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Dalam upaya mengoptimalkan anggaran, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengambil langkah strategis dengan mengurangi jumlah perangkat daerah dari 27 menjadi 23 melalui mekanisme penggabungan berdasarkan kesamaan perumpunan urusan pemerintahan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penataan kelembagaan ini bertujuan membentuk struktur organisasi yang ramping, kaya fungsi, profesional, serta responsif terhadap dinamika pelayanan publik. Kebijakan ini juga merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan kebijakan nasional, kondisi keuangan daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan yang menunjukkan beban belanja pegawai telah melampaui batas kewajaran.
Secara legal, raperda yang diusulkan merupakan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga. “Meskipun raperda ini di luar Propemperda, namun tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku yaitu Permendagri Nomor 80 Tahun 2015,” imbuh Bupati Fahmi.
Selain raperda kelembagaan, dalam rapat tersebut juga diserahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Bupati menyebut raperda ini lahir dari semangat untuk menjamin hak setiap orang mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, serta komitmen negara dalam memajukan teknologi dan peradaban.
Raperda ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem inovasi, menjadi acuan kebijakan riset, dan mendorong sinergi lintas sektor demi peningkatan daya saing daerah.
“Melalui raperda ini, kita ingin memastikan bahwa riset dan inovasi tidak lagi dipandang sebagai domain eksklusif kalangan akademik semata, melainkan menjadi kekuatan strategis yang terintegrasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (Gn/Prokompim)