Eks UPK PNPM wajib menjadi BUMDes Bersama
Purbalingga Info – Eks Unit Pengelola Keuangan Program Nasional Pemberdayaan Masarakat (UPK-PNPM) wajib menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama. Hal tersebut seiring dengan Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditetapkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang (BUMDes). Menurut Kabid Sumber Daya dan Keswadayaan (SDK) Dinas Pemberdayaan Desa (Dinpermades)…