963rgsfm, Purbalingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat untuk wajib bermasker ketika beraktivitas di luar rumah. Setelah sebelumnya warga yang didapati tidak bermasker di karantina di Gedung Korpri Purbalingga 1×24 jam, kini mereka yang ketahuan tidak menggunakan masker harus membersihkan lingkungan kantor kecamatan dan sekitarnya.
Operasi wajib masker ini dilakukan dalam rangka mengupayakan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19 seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer. Operasi wajib masker akan dilaksanakan di 18 kecamatan yang ada di Purbalingga.
Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto, kepada LPPL Radio Gema Soedirman, mengatakan, pada razia masker kali ini, Pemkab Purbalingga lebih kepada aspek pembinaan kemudian yang kedapatan tidak mengenakan masker atau tidak menerapkan protocol kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid – 19, melaksanakan kerja sosial yaitu dengan kerja bakti di lingkungan kantor kecamatan setempat.
Tujuan utama dilakukan operasi wajib masker yang dilakukan oleh tim gugus tugas pencegahan covid-19 yakni mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat agar mereka terbiasa dengan kebiasaan baru dalam menghadapi pandemi covid-19. Apalagi saat ini sektor ekonomi di Purbalingga sudah mulai dibuka dan jam malam sudah dicabut.
Suroto menambahkan, dari hasil operasi wajib masker yang sudah dilakukan di Karangjambu dan Rembang didapati kurang lebih 30 orang yang tidak menggunakan masker. Operasi wajib masker dilakukan di titik-titik keramaian selama satu jam. (Fit-Ind)