963rgsfm, Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga menegaskan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang sudah mulai bertugas sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 harus memiliki sifat netralitas dan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik.
Disampaikan oleh Divisi Parmas, SDM dan kampanye KPU Purbalingga, Andri Supriyanto, kepada LPPL Radio Gema Soedirman, mengatakan, KPU memiliki sistem informasi yang dapat mencari nama-nama anggota yang termasuk anggota parpol agar menghindari PPDP yang tidak netral.
Bahkan, pada saat perekrutan pun, syarat untuk jadi PPDP itu tidak boleh jadi partai politik, dan menandatangani pakta integritas untuk menjamin kenetralan.
Andri menegaskan, dari 2 ribu lebih PPDP di Purbalingga yang bertugas, tidak hanya harus mengedepankan protocol kesehatan pencegahan penyebaran covid 19, dan bekerja sebaik mungkin, wajib bagi PPDP harus memiliki sifat netral dan tidak berpihak pada suatu partai politik yang dikhawatirkan akan menjadi sebuah kecurigaan, apalagi tim sukses sangat tidak diperbolehkan, karena syarat hukum itu melekat pada diri pribadi
Andri menambahkan, ppdp tersebut secara otomatis akan menjadi petugas kpps, oleh karenanya mereka harus netral, tidak hanya agar dipercaya oleh masyarakat sebagai bagian penyelenggara pemilu, namun juga sebagai tanggung jawab moral untuk menciptakan Pilkada yang baik tanpa dibayangi kepentingan politik. (Fit-Ind)