963rgsfm, Purbalingga – Terhitung mulai awal bulan Juli lalu, Kabupaten Purbalingga dinyatakan sebagai “MASA TRANSISI” menuju kondisi New normal.
Dikatakan Kabid Penindakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol PP Purbalingga, Sugeng Riyadi, dalam masa transisi seluruh elemen masyarakat wajib mempedomani dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat sesuai ketentuan Protokol Kesehatan, bahkan sejumlah tempat atau kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sedikit dilonggarkan dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan.
Diakui Sugeng, penetapan Masa Transisi menuju New Normal, memang dilematis dalam pelaksanaannya. Baik dari segi pemerintah yang menegakan aturan wajib pakai masker namun disisi lain kegiatan masyarakat harus berjalan.
Sugeng menceritakan, tidak hanya bandel tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, namun masyarakat sulit untuk menerapkan jaga jarak, terlebih tim gugus tugas kabupaten mempersilahkan masyarakat menyelenggarakan hajatan dan sejenisnya.
Kegiatan ini berpotensi terjadinya risiko penularan COVID-19 karena melibatkan sejumlah orang yang hadir dan berkumpul dalam satu waktu dan lokasi yang sama. Untuk itu agar tetap dapat melaksanakan hajatan/kenduri/selamatan/tasyakuran di masa pandemi COVID-19 Sugeng menegaskan, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian dengan penerapan protokol kesehatan untuk meminimalisir risiko penularan.
Sugeng berpesan kepada masyarakat, agar betul betul memahami arti new normal bukan berarti masyarakat bebas berkegiatan tanpa menerapkan protocol kesehatan. Sugeng juga menekankan jaga jarak dan mengenakan masker masih perlu dan penting dilakukan, hal itu harus dilakukan karena masing masing dari kita tidak tau siapa yang memawa virus yang berpotensi menularkan, akan tetapi tidak bergejala. (Fit-Ind)