PURBALINGGA INFO, Sebanyak 10 anak punk terjaring Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Selasa Malam (28/12/2021). Ke 10 anak tersebut berasal dari kecamatan di wilayah Purbalingga berjumlah 4 anak, Purwokerto berjumlah 3 orang, Kebumen 1 orang dan Cilacap 1 orang, Banjarnegara 1 orang.
Kabid Tibumtransmas, Sutriono mengatakan kegiatan penertiban dan penanganan PGOT dalam rangka cipta kondisi Tibumtranmas. Hal tersebut tertuang pada perda Perda Kabupaten Purbalingga Nomor : 9/2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kab. Purbalingga. Serta Perda Nomor : 4/2017 ttg Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Kegiatan diikuti oleh 6 personil Satpol PP, pada Selasa kemarin pukul 21.00 sd 22.30 WIB. Ada 4 loasi yang dilakukan penertiban yakni Alun-Alun Purbalingga, Terminal Purbalingga, Taman Kota dan Persimpangan traffic light,” tambah Sutriono saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Rabu (29/12/2021)
Kegiatan penertiban menurut Sutriono awalnya menerima laporan pengaduan masyarakat bahwa di Minimarket sekitar Persimpangan traffic light Gemuruh terdapat aktivitas anak punk yang meresahkan masyarakat. Kemudian mendatangi tempat kejadian sebagaimana laporan pengaduan masyarakat tersebut untuk melakukan penindakan.
“ Tindakan yang kami lakukan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Mengamankan barang bukti Perda berupa 2 (dua) buah ukulele (kentrung), kemudian memerintahkan kepada anak punk supaya pulang,” tambahnya (-dy)