Imbas UU Ciptaker, Perda IMB Harus Diganti

PURBALINGGA INFO- Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) membawa dampak bagi banyak bidang termasuk properti. Hal tersebut disampaikan Plt. Dirjen Bangda Kemendagri RI, Sugeng Hariyono saat memberikan materi pada acara sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung yang diikuti secara virtual oleh Pemda seluruh Indonesia, Jumat (4/3/2022).

Sugeng mengatakan, UU Ciptaker mengharuskan aturan-aturan yang ada di daerah untuk segera diubah termasuk dalam pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diubah menjadi Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Menurutnya, akan ada banyak benefit yang didapat jika Pemda mengubah Perda IMB menjadi PBG.

“Akan lebih mudah dalam melakukan pungutan retribusi sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.

Dia menambahkan, dengan dipercepatnya penyusunan Perda PBG, apa yang dikeluhkan para pengembang properti akan terjawab karena selama ini para pengembang properti di daerah mengaku sulit untuk memperoleh izin. Sektor properti menurut Sugeng memegang peranan penting karena banyak dampak di dalamnya termasuk para pekerja atau kuli yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tersebut.

“Kita juga harus memikirkan para pekerja yang ada di dalamnya. Karena kita tahu ada banyak pekerja atau kuli yang bergantung pada sektor properti,” imbuhnya.

Tercatat ada 10.581 ajuan di daerah yang belum mendapatkan izin mendirikan gedung. Hal ini disayangkan karena potensi yang bisa didapat belum bisa dioptimalkan. Daerah diberi waktu 2 tahun hingga bisa menyusun dan menetapkan Perda tentang PBG tersebut dan untuk sementara diberikan kesempatan untuk menggunakan Perda IMB yang sudah ada.

“Kami memberi waktu 2 tahun untuk sampai dengan penetapan Perda. Dan untuk sekarang sementara menggunakan Perda yang ada terlebih dahulu,” pungkasnya. (LL/ Kominfo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *