963RGSFM, Purbalingga – Kontestasi Pemilihan Umum 2024 tinggal menghitung hari, 14 Febuari 2024 sudah berada di depan mata. Ayo kenali 5 warna surat suara, dan percayalah anda adalah penentu nasib masa depan bangsa.
Kontestasi yang akan digelar 21 hari mendatang, akan digelar secara serentak baik pemilihan Presiden Wakil Presiden serta pemilihan Legistatif. Oleh karenanya akan ada lima surat suara yang akan di coblos di Pemilu 2024.
5 surat suara yang akan dipakai dalam pemilu 2024 diantaranya akan di gunakan untuk memilih Presiden Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Nah tentu masing-masing surat suara memiliki cirikhas tersendiri untuk membedakanya.
Satu suara akan menjadi kemilau masa depan bangsa, alangkah baiknya mari kita kenali 5 warna surat suara pemilu 2024
Berikut 5 Surat Suara berdasarkan warnanya:
Warna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu akan digunakan sebagai surat suara untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam surat suara berwarna abu-abu ini akan memaparkan foto Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Warna Kuning
Surat suara berwarna kuning ini dijadikan untuk memiih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang memuat nama-nama calon anggota DPR RI, partai politik beserta logonya.
Warna Merah
Surat suara berwarna merah ini adalah surat suara penentu pemilih untuk menentukan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)
Warna Biru
Surat suara pemilu berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota.
Warna Hijau
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Mari Wujudkan Semarak Pesta Demokrasi, yang dilandasi dengan pemikiran komperhensif tentang jenis surat suara pemilu 2024. Dengan ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu 2024. Hend/Zak