
963RGSFM, Purbalingga — Kepala UPPD Samsat Purbalingga, Abdul Aziz, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) baru pada tahun 2026. Persepsi kenaikan yang dirasakan masyarakat, menurutnya, lebih disebabkan berakhirnya program keringanan pajak yang sebelumnya diberikan pada 2025.
Aziz menjelaskan, pada awal 2025 pemerintah sempat memberikan relaksasi selama tiga bulan untuk meredam dampak penyesuaian tarif yang mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Setelah itu, program dilanjutkan dengan pemutihan pajak selama April hingga Juni 2025.
“Karena tahun lalu ada diskon dan keringanan, saat awal 2026 ketika itu sudah tidak ada, masyarakat merasa pajaknya naik. Padahal dari sisi regulasi tidak ada kenaikan baru,” ujarnya.
Namun, merespons aspirasi masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan relaksasi sebesar 5 persen yang mulai berlaku sejak 20 Februari 2026 hingga akhir tahun. Relaksasi ini mencakup PKB serta opsen pajak yang menjadi bagian penerimaan kabupaten. Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait kenaikan hingga 66 persen. Menurutnya, angka tersebut bukan kenaikan pajak, melainkan skema pembagian opsen antara provinsi dan kabupaten.
“Opsen itu bukan kenaikan. Itu mekanisme baru pembagian, di mana kabupaten mendapat 66 persen dari penerimaan provinsi. Jadi bukan berarti pajaknya naik sebesar itu,” tegasnya.
Aziz menambahkan, secara nominal, pajak kendaraan di Jawa Tengah masih relatif lebih rendah dibanding provinsi lain seperti Jawa Barat. Bahkan, saat ini beberapa daerah lain juga masih menerapkan relaksasi untuk menekan beban masyarakat.
Di sisi lain, hingga akhir Maret 2026, realisasi penerimaan PKB di wilayah Purbalingga mencapai sekitar Rp13,9 miliar dari sekitar 52 ribu objek kendaraan. Tingkat kepatuhan wajib pajak saat ini berada di kisaran 60–65 persen. Pihaknya menilai faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab masih adanya tunggakan pajak, meskipun sebelumnya telah diberikan program pemutihan besar-besaran.
Ke depan, Samsat Purbalingga berencana meningkatkan pendekatan penagihan melalui berbagai program, termasuk sosialisasi langsung ke desa hingga penelusuran berbasis objek kendaraan.
“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan relaksasi yang ada. Pajak ini pada dasarnya adalah gotong royong modern untuk pembangunan daerah,” pungkasnya. (Zak/RGSFM)