PURBALINGGA – Para Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya habis di tahun 2022 ini untuk tidak ada salahnya mencalonkan kembali. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam Acara Silaturahmi dan Halal Bi Halal bersama Aparatur Pemerintah se-Kecamatan Karanganyar, Selasa (17/5) di Kantor Kecamatan Karanganyar.
“Jadi mengapa pemerintah pusat membuat aturan masa jabatan kepala desa maksimal 3 periode karena pemerintah pusat sangat paham. Salah satu kunci keberhasilan pembangunan adalah di konsistensi,” kata Bupati.
Menurut, Bupati yang juga mengutip arahan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat berkunjung ke Purbalingga 10 Maret 2020 lalu, bahwa kunci sukses pembangunan adalah keberlanjutan program, paling tidak 2 periode kepemimpinan. Sebab biasanya periode pertama, kades akan banyak memanfaatkan untuk babad alas, memetakan permasalahan dan mengawali program kerjanya.
“Karena kalau satu periode program sudah ditata dan diperbaiki akan tetapi berhenti masa jabatan 6 tahun, lalu berganti kepemimpinan, programnya baru lagi, menata lagi dari awal. Jadi paling tidak keberlanjutan dua periode maka inshaallah keberhasilan bisa terlihat,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, Kabupaten Purbalingga tahun 2022 bulan November ini akan menyelenggarakan Pilkades Serentak yang akan diikuti sebanyak 31 desa. Bupati berharap, siapapun yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa ini senantiasa dilandasi niat baik untuk memajukan desanya.
“Saya titip kepada Bapak Camat, Bapak Kapolsek, Pak Danramil untuk dikawal pelaksanaannya agar bisa berjalan baik dan lancar serta kondusif,” kata Bupati.(Gn/Humas)