963rgsfm, Purbalingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memahami keresahan masyarakat dalam hal penanganan sampah. Di bawah kendali Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM dan Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE B.Econ, Pemkab Purbalingga tengah berupaya keras dalam menangani persoalan sampah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tasdi, saat Rapat Penanganan Sampah Sementara, Minggu (11/3).
Bupati Tasdi menjelaskan, TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah pada awalnya berada di Desa Banjaran, lahan yang saat itu sepi dan tidak ada permukiman penduduk mulai difungsikan sebagai TPA mulai tahun 1993. Bertahun-tahun, lanjutnya tidak ada persoalan, karena TPA itu jauh dari permukiman penduduk. Namun, seiring dengan bertambahnya penduduk, mereka mulai mendekat dan membangun rumah tidak jauh dari TPA Banjaran
Bupati menambahkan saat ini pelayanan persampahan baru 10 persen dari jumlah penduduk. Pelayanan ini lebih fokus pada penduduk di sekitar kota. Jumlah potensi sampah jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk mencapai 1.942,6 meter kubik per hari atau 58.278 meter kubik per bulan, atau melebihi volume Candi Borobudur (55.000 m kubik).
Berdasar kajian teknis, TPA Banjaran tidak akan mencukupi sebagai lokasi pembuangan sampah pada akhir tahun 2018. Atas kajian itu, sejak tahun 2015 Pemkab mulai mengkaji sejumlah lokasi baru untuk pembuangan sampah. Mulai dari Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang, Desa Sumilir Kemangkon, Desa Bedagas dan sejumlah lokasi lain.
Pada Tahun 2017, Pemkab baru bisa membeli lahan di Desa Bedagas. Dari rencana 10 hektar, saat ini baru 5 hektar lahan yang dibebaskan. Pemkab juga membangun infrastruktur jalan masuk ke calon TPA Bedagas, agar lalu lintas armada tidak melewati jalan penduduk. Pemkab, nantinya akan memfungsikan TPA Bedagas, tidak sebagai pembuangan akhir, tapi sebagai tempat pemrosesan sampah.
Pemkab saat ini juga tengah bekerja keras untuk memikirkan, penanganan persoalanan sampah. Pada massa transisi pembuangan sampah ini, Pemkab menghimbau, agar masyarakat semakin bijak dalam menggunakan bahan-bahan yang tidak berpotensi menjadi sampah yang sulit untuk terurai.
Setelah melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi, baik di TPS Guntur Darjono, TPA Bedagas, dan sejumlah tempat lain, Bupati Purbalingga menginstruksikan kepada semua pimpinan OPD untuk membuat tempat pembuangan sampah/ lubang sampah dilingkungan kantor masing-masing dengan luasan 5 x 5 m dan kedalaman 1 meter.(Zak/Fer)