963rgsfm, Purbalingga – Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Badan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Owabong dan Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama (Puspahastama) Kabupaten Purbalingga masa bhakti 2018-2021 kepada 6 orang yang ditunjuk sebagai Badan pengawas di Ruang Kerja Bupati, Kamis 19 April 2018.
Bupati menjelaskan, tugas dari Badan Pengawas tersebut adalah untuk mengawasi kegiatan operasional direksi, memberikan pendapat dan saran kepada bupati terhadap pengangkatan direksi, program kerja, rencana perubahan status kekayaan, rencana pinjaman, serta memberikan pendapat dan saran mengenai laporan neraca.
Adapun dewan pengawas dari PD Owabong yang baru hanya meneruskan dari dewan pengawas sebelumnya dengan masa bhakti 2016-2019, sedangkan dewan pengawas dari Puspahastama Kabupaten Purbalingga merupakan dewan pengawas baru dengan masa bhakti 2018-2021.
Bupati menambahkan para dewan pengawas harus berusaha sekeras mungkin, dalam memajukan Kabupaten Purbalingga lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (zak/Fer)