Bobotsari Dikembangkan, Sampah Akan Dikelola Dengan Baik

PURBALINGGA, INFO- Rencana pengembangan Bobotsari menjadi kawasan industri menimbulkan isu yang sama dengan perkotaan lain yaitu sampah. Hal tersebut disampaikan Kepala DPU PR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Cahyo Rudiyanto saat menyampaikan paparan Ekspos Akhir RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), Senin (20/12/2021) di ruang rapat Bupati.

Cahyo mengatakan, isu klasik dari sebuah pengembangan kota adalah ekses sampah dan limbah yang bisa menjadi masalah di kemudian hari. Menurutnya, semakin maju sebuah kawasan atau kota maka semakin kompleks pula permasalahan yang dihadapi termasuk isu sampah.

“Dalam mengembangkan sebuah kawasan atau kota, masalah sampah menjadi isu klasik yang harus mendapatkan penanganan preventif,” katanya.

Dalam mengembangkan kawasan Bobotsari yang melibatkan Desa di dua Kecamatan (Bobotsari dan Mrebet), pihaknya telah membuat beberapa perencanaan di antaranya menyediakan sarana dan prasarana persampahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pengembangan TPS 3 R (Reduce, Reuse, Recycle).

“TPS akan dibuat dengan mendasarkan bagaimana mengurangi jumlah sampah, bagaimana penggunaannya kembali serta bagaimana daur ulangnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, langkah lain adalah optimalisasi bank sampah eksisting, pengembangan rencana bank sampah baru dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengolahan sampah secara individu maupun terpusat di TPS 3R. “Bank sampah memainkan peran penting bagaimana masyarakat memiliki paradigma atau pola piker tentang sampah,” imbuhnya.

Selain sampah, pengembangan kawasan Bobotsari juga akan mempertimbangkan aspek limbah. Pengolahan limbah Bobotsari didasarkan pada penggunaan tangka septik individu dan tangka septik komunal. Pemilihan masing-masing jenis pengelolaan dibedakan berdasarkan kawasan permukiman dengan kepadatan penduduk rendah dan sedang menggunakan tangki septik individu dan kawasan permukiman dengan kepadatan tinggi dapat menggunakan jenis tangki septik komunal.

“Pengembangan IPAL Non Domestik (industri) pada rencana kawasan industri dan industri eksisting dan pengembangan IPAL Komunal industri Rumah Tangga pada kawasan sentra UKM tahu,” pungkasnya. (LL/Kominfo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.