18 Kecamatan Ikuti Refreshing Pengelolaan Website

PURBALINGGA-INFO,  Website kecamatan yang selama ini sudah dibangun masih banyak yang belum diupdate datanya secara maksimal, yang menjadi kendala salah satunya sering bergantinya admin website. Pergantian Admin kadang tidak diberitahukan kepada penggantinya yang baru.

Hal tersebut disampaikan kepala Bidang Informatika Dinkominfo Purbalingga, Baryati (Ibar)  saat pelatihan pengelolaan website OPD di Aula PM Collaboration yang berlokasi di Jl.Let.Jend.S.Parman Purbalingga, Selasa (1/3/2022). Kegiatan diikuti oleh 18 kecamatan, dimana masing-masing kecamatan menghadirkan dua admin website.

Baryati menyampaikan website di 18 kecamatan ini sudah dibangun beberapa tahun yang lalu namun, demikian masih banyak kecamatan yang tidak memanfaatkan website secara maksimal. Sebagian admin baru tidak tahu alamat domainnya, sehingga diperlukan refresing dan pembekalan pengelolaan website.

“ Aturan penggunaan nama domain harus sesuai Permen Kominfo Nomor : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah. Kemudian hanya boleh menggunakan satu nama domain,” kata Ibar.

Ibar menambahkan untuk menghafalkan nama domain harus mengetahui nama kabupatennya. Misal Kabupaten Purbalingga nama domainnya purbalinggkab.go.id, nama subdomain dinkominfo.purbalinggakab.go.id untuk Dinas Kominfo Purbalingga. Begitu juga untuk nama kecamatan masing-masing, misal kecamatankarangmoncol.purbalinggakab.go.id.

“ Tujuan dibuatnya website sebagai penyedia data serta informasi bagi kepentingan informasi daerah dan sebagai upaya peningkatan pelayanan informasi  kepada masyarakat melalui jaringan internet,” jelas Baryati.

Kemudian berkaitan standar content website, lanjut Ibar minimal harus memuat tentang informasi sesuai kententuan Undang-udang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian memuat artikel berita, pelayanan di kecamatan, link terkait, bila memungkinkan  muat juga tentang pooling dan cantumkan pemilik situs website.

“Secara prinsip pada saat update content di website tidak boleh melanggar ketentuan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak boleh update content yang berkaitan dengan perjudian, bermuatan asusila, memicu kebencian dan pencemaran nama baik, karena masing-masing itu ada konsekuensinya,” jelas Ibar.

Materi pelatihan kata Ibar terkait cara menambah menu pada website, cara update menu yakni menambah menu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Agar website ini interaktif maka dilatih juga cara memasukan feed Instagram dan cara memaksimalkan form buku tamu sebagai dialog interaktif yang ada di website.

“ Ditambah cara mengisi info pelayanan publik yang memuat tentang syarat prosedur dan ketentuan biayanya. Materi ini akan dipandu oleh tim teknis, mudah-mudahan bisa dipahami dan segera dipraktekkan,” pungkasnya ( Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.