Mudahkan Penyusunan Perda, Ditjen Otda Luncurkan E-Perda

PURBALINGGA INFO- Untuk memudahkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang berbasis pada digital, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri meluncurkan aplikasi E-Perda. Hal tersebut disampaikan Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, Makmur Marbun saat menyampaikan sambutan pada acara launching E-Perda, Rabu (9/3/2022) yang juga diikuti secara virtual oleh semua Pemkab/Pemkot se-Indonesia.

Marbun mengatakan, di era digital seperti sekarang ini semua kegiatan harus menyesuaikan diri termasuk penyusunan Perda. Menurutnya, era digital menuntut efisiensi dan efektivitas kerja dari semua pihak sehingga produk atau output yang dihasilkan bisa cepat dirasakan oleh masyarakat.

“Peluncuran E-Perda ini untuk efisiensi dan efektivitas penyusunan Perda di tingkat daerah sehingga hasilnya bisa cepat dirasakan,” katanya.

Dia menambahkan, ada menu-menu yang bisa menunjang efisiensi dan efektivitas penyusunan Perda melalui aplikasi E-Perda. Contohnya adalah proses komunikasi konsultasi bisa lebih cepat tanpa harus melakukan tatap muka dengan pihak yang terlibat dengan penyusunan Perda.

“Proses penyusunan mulai dari konsultasi dan proses lain bisa dilakukan tanpa harus proses tatap muka sehingga akan lebih efektif,” imbuhnya.

Plt. Bupati Nganjuk, Marhaen Jumaidi yang melakukan sambutan mewakili Pemerintahan Daerah seluruh Indonesia mengapresiasi apa yang dilakukan Ditjen Otda. E-Perda akan mereduksi aturan yang tumpang tindih dan tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada penyelenggara yang telah meluncurkan aplikasi E-Perda. Ini akan mereduksi tumpang tindihnya aturan yang ada dan sinkronisasi dengan peraturan yang ada di atasnya,” pungkasnya. (LL/Kominfo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.