Persiapkan Pemilu Tahun 2024, KPU Purbalingga Sosialisasikan Peraturan Terbaru

PURBALINGGA, INFO – Dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Acara yang berlangsung di Aula KPU Purbalingga, Jumat (29/7) diikuti oleh perwakilan Partai Politik (Parpol) yang ada di Purbalingga serta OPD terkait.

Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan bahwa tahun 2024 mendatang akan diadakan Pemilu guna memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota. Untuk itu, KPU telah mengeluarkan peraturan nomor 4 tahun 2022 yang berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.

“14 Februari 2024 adalah momentum bagi kita semua untuk melaksanakan amanat undang-undang di dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara,” katanya.

Lanjut Eko, untuk menjadi peserta pemilu 2024 parpol harus mendaftar dan diverifikasi memenuhi syarat oleh KPU. Eko berharap, ketika mendaftar semua parpol sudah memenuhi syarat, dan KPU akan melakukan dua macam verifikasi yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

Zamaahsari Ramzah (Zamzam), Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga mengatakan pendaftaran bagi parpol calon peserta pemilu 2024 saat ini dilakukan melalui sistem yang diberi nama Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Lanjut Zamzam, Sipol ini bertujuan untuk memudahkan parpol dan penyelenggara atau KPU.

“Semua data berbentuk digital, sehingga tidak perlu lagi membawa dokumen yang bertumpuk-tumpuk karena harus mengumpulkan seluruh pengurus dan anggota parpol se-Indonesia. Sedangkan bagi KPU akan memudahkan dalam pemantauan,” ungkapnya.

Saat ini ada 19 parpol di Kabupaten Purbalingga dari 38 parpol yang ada di Indonesia. Zamzam mengatakan syarat parpol di kabupaten antara lain mempunyai kepengurusan di tingkat kecamatan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten tersebut. Selain itu harus memiliki kantor tetap dengan batas akhir pada saat pelantikan anggota DPRD kabupaten/ kota.

Zamzam melanjutkan syarat berikutnya mempunyai nomer rekening atas nama parpol, memiliki minimal 30 persen anggota wanita, dan mempunyai anggota seribu atau per seribu dari jumlah penduduk di kabupaten/ kota tersebut yang dibuktikan dengan KTP dan KTA. Semua ini akan dicek pada saat verifikasi faktual.

“PKPU nomor 4 tahun 2022 ini adalah sebagai pedoman bagi parpol semua untuk menjadi peserta pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. (fph/kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.