Wakil Bupati Dorong Jemput Bola Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

PURBALINGGA – Wakil Bupati Purbalingga H. Sudono bersama unsur pimpinan dan jajaran ASN di lingkup Setda Purbalingga, Kamis (12/1) mulai melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi KTP digital ini dilakukan secara jemput bola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Purbalingga.

“Alhamdulillah Saya sudah aktivasi Identitas Kependudukan Digital. Syaratnya mudah hanya perlu menyiapkan e-KTP, e-mail yang masih aktif dan ponsel berbasis android. Tadi Saya dipandu oleh petugas dari Dinpendukcapil,” kata Wakil Bupati H. Sudono usai melakukan aktivasi di Pringgitan Rumah Jabatan Bupati.

Terlihat ikut melakukan aktivasi IKD diantaranya Staf Ahli Bupati bidang ekonomi pembangunan Yani Sutrisno Udhi Nugroho, Staf Ahli Bidang Ketatalaksanaan dan Keuangan Cahyo Rudiyanto kemudian Asisten Ekonomi dan Pembangunan Agus Winarno serta jajaran pimpinan lainnya.

Selain di Pringgitan Pendopo juga dilakukan pelayanan yang sama di Operation Room Graha Adiguna bagi para ASN di lingkungan Setda Purbalingga.

Kepala Dinpendukcapil Purbalingga Muhammad Fathurrohman menuturkan penerapan identitas kependudukan digital menurutnya, merupakan kebijakan nasional, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Purbalingga dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten Purbalingga. Baru kemudian diberlalukan bagi masyarakat umum,” ujarnya.

Dijelaskan Fathurrohman, dengan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dalam satu genggaman melalui ponsel pintar yang terverifikasi.

“Setelah dilakukan aktivasi, masyarakat bisa mengakses dokumen KTP digital, Kartu Keluarga, kemudian sertifikat vaksin dari Kementerian Kesehatan, dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (MPWP) dari Kementerian Keuangan, Kartu Pemilih digital dari KPU lalu Kartu Indonesia Sehat serta kartu ASN dari Badan Kepegawaian Nasional. Semua sudah terintegrasi,” jelasnya.

Meski bakal menerapkan IKD, menurut Fathurrohman bagi masyarakat yang yang tidak terlalu familiar dengan ponsel pintar pihaknya masih tetap memberlakukan KTP fisik atau KTP konvensional. (Hr/Humpro SetdaPurbalingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.