WAJIB HALAL OKTOBER, KEMENAG PURBALINGGA SERAHKAN 30 SERTIFIKAT HALAL BAGI PELAKU UMKM DESA LIMBASARI

Plh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purbalingga, Syarif Hidayat, menyerahkan sertifikat halal bagi pelaku UMKM Desa Limbasari Kecamatan Bobotsari, Sabtu (4/5/2024). Foto : Zaki Maulana

963RGSFM, PURBALINGGA – Dalam rangka mendorong destinasi wisata moslem friendly and Indonesia Moslem Travel Index, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencanangkan aksi sinergi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, melalui pendampingan sertifikat halal di 3.000 desa wisata yang dilaksanakan serentak di 34 provinsi, Sabtu (4/5/2024). Di Kabupaten Purbalingga, kegiatan tersebut dipusatkan di Desa Limbasari Kecamatan Bobotsari.

Plh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purbalingga Syarif Hidayat mengatakan, pada prinsipnya, pelaku UMKM dalam negeri harus dilindungi dari perkembangan zaman. Ia mencontohkan pelaku usaha fastfood dari luar negeri sudah bersertifikasi halal, oleh karenanya pelaku UMKM dalam negeri harus memiliki sertifikat halal agar turut menjamin produk pelaku UMKM Purbalingga.

“secara prinsip sebenarnya sama, kita ingin melindungi pelaku UMKM dari perkembangan zaman saat ini, sekarang seperti KFC, PizzaHut sudah punya sertifikat halal. Sebenarnya produksi pelaku UMKM kita sudah pasti halal, tapi untuk secara administratif ya butuh sertifikat Halal,” katanya.

Syarif menjelaskan hari ini, pihaknya menyerahkan sertifikat halal bagi 30 pelaku UMKM di Desa Limbasari Kecamatan Bobotsari. Ia mengungkapkan dipilihnya Desa Limbasari karena di desa tersebut banyak pelaku UMKM yang memang siap untuk mendapatkan sertifikat halal.

“selain lokasi Desa Limbasari yang sangat asri, di desa ini banyak juga pelaku UMKM yang sudah mengajukan sertifikat halal dan tinggal menerima, setelah sebelumnya melalui proses yang cukup panjang,”. Jelasnya.

Syarif juga mengajak kepada seluruh pelaku UMKM di Purbalingga yang ingin membuat sertifikat halal, bisa menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) di masing masing kecamatan. Ia juga menegaskan bahwa program Wajib Halal Oktober tersebut gratis bagi pelaku UMKM.

“sampai bulan Oktober kita akan terus mendorong pelaku UMKM untuk bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis di Program ini, masyarakat tidak perlu repot datang ke Kantor Kemenag, cukup ke KUA, temui para pendamping halal yang ada,” pungkasnya. (Zak/rgsfm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *