WARGA PURBALINGGA, AYO MANFAATKAN PROGRAM SPESIAL UNTUNG 4 KALI LIPAT SAMSAT JATENG!!!

Cek fisik kendaraan bermotor di samsat purbalingga, ada program Spesial Untung 4 Kali Lipat. foto : Zaki Maulana RGSFM

963RGSFM, PURBALINGGA – Dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jawa Tengah. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Tengah meluncurkan program “Spesial Untung 4 Kali Lipat” yang dikhususkan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Kepala UPPD Samsat Purbalingga, Sriyono, Kepada LPPL Gema Soedirman Jumat (31/5/2024) pagi mengungkapkan, ada 4 program yang diluncurkan oleh Samsat Jateng, yaitu yang pertama Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBN II), dimana Bea Balik Nama dari dalam dan Luar Provinsi Jateng Gratis.

“kendaraan yang belum atas nama pemilik kendaraan saat ini, jika ingn dibalik nama maka bea balik namanya gratis. Namun untuk PKB, SWDKLLJ, plat nomor STNK dan BPKB tetap bayar sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kemudian yang kedua adalah pembebasan biaya pajak progresif, dimana untuk program bebas pajak progresif diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar terkena pajak kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.

“kalau masyarakat mempunyai mobil lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama, itu kena pajak progresif, tapi dengan adanya program ini, masyarakat tidak terkena pajak progresif,” terangnya.

Berikutnya program yang sangat menarik menurut Sriyono adalah diskon pokok pajak, bagi pembayaran sebelum jatuh tempo. masyarakat yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon.

“ini yang menarik, ada diskon untuk pokok pajak, dengan syarat pembayaran sebelum jatuh tempo, sekarang kan pajak bisa dibayarkan 60 hari, ada diskon 5% untuk roda dua, dan 2,5% untuk roda empat,” katanya.

Untuk program yang terakhir sriyono mengungkapkan, keringanan pokok dan denda tunggakan, dengan potongan mencapai 10 – 50 % atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan mulai dari 1 hingga 5 tahun.

Dengan adanya program tersebut sriyono mengajak kepada seluruh masyarakat Purbalingga, untuk benar benar bisa memanfaatkan program tersebut.

“kami mengajak kepada masyarakat Purbalingga, untuk manfaatkan program ini, karena Program ‘Spesial Untung 4 kali Lipat’ ini berlaku dari 20 Mei – 19 Desember 2024. Namun khusus untuk program keringanan tunggakan PKB periodenya hanya tiga bulan, yaitu mulai 20 Mei- 20 Agustus 2024,” pungkasnya. (Zak/RGSFM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *